Home » DDTC NEWS » Realisasi Denda Administratif Cukai Naik 142%
Realisasi Denda Administratif Cukai Naik 142%
, 24 23-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi denda administratif cukai sekitar Rp100 miliar sepanjang 2023.
Realisasi denda administratif cukai tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 142,02% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp40 miliar. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi denda administratif cukai karena ultimum remedium pada 2023 sekitar Rp70 miliar.
“Peningkatan realisasi denda administrasi cukai paling banyak memang dikontribusikan oleh implementasi ultimum remedium,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (23/1/2024). Seperti diketahui, dalam UU Cukai yang direvisi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dimuat prinsip ultimum remedium. UU HPP juga mengatur penyesuaian sanksi administratif dalam upaya pemulihan kerugian pendapatan negara pada saat penelitian dan penyidikan.
Pejabat DJBC berwenang melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai. Jika hasil penelitian menunjukkan pelanggaran yang dimaksud bersifat pelanggaran administratif di bidang cukai, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pembayaran sanksi administrasi.
Penelitian atas dugaan pelanggaran hanya dibatasi pada 5 pasal, yaitu Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai. Kelimanya menyangkut pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai (BKC), BKC tidak dikemas, BKC yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai. Hasil penelitian yang tidak berujung pada penyidikan mewajibkan pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah cukai yang seharusnya dibayar.
Adapun terkait dengan ketentuan teknis penerapan prinsip ultimum remedium terhadap pelanggaran di bidang cukai pada tahap penelitian, Kemenkeu telah menerbitkan PMK 237/2022. Simak ‘Kemenkeu Resmi Tetapkan Ketentuan Teknis Ultimum Remedium Cukai’.
Kemudian, perubahan juga berlaku untuk Pasal 64 UU Cukai yang terkait dengan pemulihan kerugian pendapatan negara pada tahap penyidikan. Dalam ketentuan sebelumnya, penghentian penyidikan mewajibkan pembayaran pokok cukai ditambah sanksi denda 4 kali cukai kurang dibayar. Namun, melalui UU HPP, ketentuan tersebut diubah. Pemulihan kerugian pendapatan negara saat tahap penyidikan dilakukan dengan membayar sanksi denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sebagai peraturan pelaksana terkait dengan penerapan ultimum remedium terhadap pelanggaran di bidang cukai pada tahap penyidikan, telah diterbitkan PP 54/2023 dan PMK 165/2023. Simak ‘PMK Baru Terbit, Soal Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Cukai’. (kaw)