Home »
DDTC NEWS » Sempat Kontraksi, DJP Siapkan Strategi Ini untuk Optimalkan Penerimaan
Sempat Kontraksi, DJP Siapkan Strategi Ini untuk Optimalkan Penerimaan
, 24 29-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan akan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun meski sempat terkontraksi pada Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP telah memiliki sejumlah rencana aksi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui peningkatan kepatuhan, target penerimaan pajak pada tahun ini diharapkan kembali dapat tercapai.
"Strategi penerimaan 2024, di awal tahun, yang jelas kami sekarang sudah mulai melakukan perbaikan dari kepatuhan pajak," katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024). Dwi mengatakan DJP salah satunya telah memiliki compliance improvement plan berisi sejumlah rencana peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. Dalam hal ini, DJP juga telah memiliki alat berupa compliance risk management (CRM) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan berbasis risiko.
Pengembangan CRM akan mendukung langkah DJP dalam mengoptimalkan penerimaan sekaligus mengubah perspektif hubungan DJP dengan wajib pajak. CRM dikembangkan untuk beberapa fungsi yang meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan.
Dengan CRM, DJP akan dapat memetakan wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan rendah, sedang, dan tinggi. Terhadap wajib pajak berisiko tinggi, DJP pun akan bisa memberikan prioritas pengawasan atau pemeriksaan. "Jadi tidak semena-mena atau berdasarkan selera. Tidak bisa karena ada CRM-nya dan ada komite kepatuhannya, ini kita perkuat," ujarnya.
Di sisi lain, Dwi menyebut DJP juga melakukan optimalisasi penerimaan yang bersumber dari kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengujian kepatuhan material (PKM). Hal ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan pokok masing-masing program prioritas.
Berbagai langkah reformasi juga terus berlanjut untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dari sisi regulasi, sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disahkan dan diimplementasikan. Selain itu, DJP saat ini tengah bersiap mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). CTAS bakal diimplementasikan mulai 1 Juli 2024.
"Semua layanan akan terdigitalisasi sehingga lebih mudah dan cost of compliance wajib pajak lebih efektif atau murah," imbuhnya.
Pada Januari 2024, penerimaan pajak telah terealisasi senilai Rp149,25 triliun atau setara 7,5% dari target Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 8% secara tahunan. (sap)