Home » DDTC NEWS » Siapa Account Representative (AR) dari DJP untuk Anda? Cek Lewat Ini
Siapa Account Representative (AR) dari DJP untuk Anda? Cek Lewat Ini
, 24 22-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Data atau informasi perpajakan wajib pajak yang tersedia pada DJP Online dan aplikasi M-Pajak turut memuat nama account representative (AR).
Oleh karena itu, wajib pajak yang ingin mengecek nama AR dan kantor pelayanan pajak (KPP) administrasi dapat membuka menu Profil pada DJP Online atau menu Profil Saya pada aplikasi M-Pajak. Adapun, pada saat ini, aplikasi M-Pajak yang terbaru adalah versi 1.3.0.
“Pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas account representative ditetapkan oleh kepala kantor pelayanan pajak,” bunyi ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) PMK 45/2021, dikutip pada Kamis (22/2/2024). Dengan demikian, wajib pajak dapat sewaktu-waktu melakukan pengecekan, terlebih ketika ada pergantian AR. Sesuai dengan Pasal 5 PMK 45/2021, AR diangkat dan diberhentikan oleh dirjen pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (2) PMK 45/2021, jumlah AR pada KPP ditetapkan oleh kepala KPP berkenaan sesuai ketersediaan pegawai Ditjen Pajak (DJP), beban kerja, serta potensi penerimaan pajak pada KPP yang berkenaan.
Adapun berdasarkan pada Pasal 2 PMK 45/2021, AR mempunyai beberapa tugas antara lain: Seperti diketahui, setelah PMK 45/2021 terbit, fungsi penyuluhan dan pelayanan tidak melekat lagi pada AR di KPP. AR berfokus pada pengawasan dan penggalian potensi pajak. Simak pula ‘Dihubungi AR? Ingat, Tugasnya Pengawasan dan Penggalian Potensi Pajak’.
Selain melalui akun DJP Online dan aplikasi M-Pajak, pengecek nama AR juga bisa dilakukan melalui layanan telepon Kring Pajak di 1500200 atau kontak KPP terdaftar (lihat detailnya pada https://pajak.go.id/wilayah-administrasi).
Sebagai informasi, data atau informasi perpajakan pada DJP Online dan aplikasi M-Pajak juga memuat nomor telepon KPP serta kewajiban perpajakan (misal, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29). (kaw)