Simak Aturan Pajak Saham dan Cara Melaporkannya

, 24 19-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Menurut regulasi, transaksi saham dibebankan pajak. Lantas, berapa besarannya dan bagaimana cara melaporkannya? Menurut informasi dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif PPh Final yang diterapkan pada transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP 14/1997. Hal ini berarti PPh final untuk penjualan saham dikenakan tanpa memperhatikan apakah transaksi tersebut menghasilkan keuntungan atau kerugian. Adapun ketentuan teknis mengenai pemotongan PPh Final pada transaksi penjualan saham diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) KMK 282/1997. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemotongan PPh Final dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham. Selain itu, kewajiban perpajakan juga muncul jika seorang investor menerima dividen. Pajak yang dikenakan pada pendapatan dari dividen ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (2) huruf C UU PPh, yaitu sebesar 10% dari penghasilan bruto. Dalam konteks pelaporan pajak, pendapatan dari perdagangan saham tidak mengubah jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang harus dilaporkan oleh investor. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010. Potongan pajak atas transaksi saham biasanya telah termasuk dalam komisi broker atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelahnya, investor akan menerima laporan pembayaran pajak terkait yang dicantumkan dalam transaksi saham dari pihak broker. Meski pajak saham sudah terpotong dan bukan termasuk sebagai objek dari pajak penghasilan, tapi investasi saham termasuk sebagai harta yang wajib dilaporkan pada SPT pajak. Untuk cara melaporkan pajak saham sendiri bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!