Simak, Hal-Hal Baru saat Coretax Ditjen Pajak (DJP) Diterapkan 2024

, 24 25-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Saat sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) diimplementasikan pada 2024, akan ada hal-hal baru yang berbeda dari proses bisnis saat ini. Ditjen Pajak (DJP) memperkenalkan hal-hal baru yang tersedia dalam CTAS melalui beberapa video yang diunggah melalui akun Youtube DitjenPajakRI. Hingga saat ini, Kamis (25/1/2024), ada 5 video yang sudah diunggah. “Menyongsong kebaruan! Era baru layanan pajak telah tiba, implementasi CTAS akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kemudahan layanan pajak,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram. Salah satu hal yang baru adalah saluran layanan administrasi perpajakan Click, Call, Counter (3C). Saat ini, saluran pendaftaran hanya melalui situs web dan loket. Nantinya, dengan implementasi CTAS, ada banyak saluran (omnichannel/3C). Pendaftaran juga dilakukan di KPP/KP2KP manapun (borderless). Kemudian, validasi data yang saat ini terbatas di sistem DJP akan berubah. Dengan adanya CTAS, validasi data dilakukan dengan pihak ketiga. Lalu, alur proses pendaftaran, perubahan data, serta penghapusan NPWP menjadi satu proses dan terintegrasi. Sejalan dengan hal tersebut, data-data terkait yang saat ini belum terintegrasi akan diintegrasikan. Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK)- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP pusat-cabang saling terkait dan terintegrasi. Selanjutnya, otoritas akan menyediakan layanan informasi bagi wajib pajak melalui tax account management (TAM). TAM merupakan pengelolaan informasi wajib pajak yang berisi profil wajib pajak, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, serta Riwayat transaksi perpajakan. “Data yang ditampilkan selalu update dan komprehensif serta dapat diakses kapan saja dan dari mana saja,” tulis DJP. Dengan implementasi CTAS, akan ada pula modernisasi pembayaran pajak yang mengusung konsep one stop solution. Dengan konsep tersebut, ada integrasi layanan pembayaran di sistem coretax (CTAS) dengan sistem pembayaran bank persepsi. Modernisasi pembayaran pajak itu mencakup beberapa aspek. Pertama, pembayaran multiakun. Satu kode billing dapat digunakan untuk pembayaran beberapa akun pajak. Kedua, akun deposit pajak. Fasilitas ini sebagai tempat penyimpanan saldo untuk pelunasan semua jenis utang pajak. Ketiga, penyesuaian pembayaran secara online. Contohnya adalah permohonan pemberian imbalan bunga yang dapat diajukan secara online. Status penyelesaian atas permohonan yang dimaksud juga dapat diketahui kapan saja dan dari mana saja. Keempat, data kewajiban pajak yang terutang. Data tersebut akan muncul pada menu pembayaran dan kode billing dapat dibuat otomatis sesuai dengan nilai yang terutang. “Masih banyak hal baru yang akan tersedia di sistem coretax DJP. Anda bisa menonton perubahan yang baru di Youtube DitjenPajakRI atau melalui tautan berikut bit.ly/CoretaxBaru,” imbuh DJP. (kaw)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!