Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

, 23 05-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan fitur deposit bagi wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (5/12/2023). Ketua Tim Analis Bisnis 1 Tim Pelaksana PSIAP DJP Ferliandi Yusuf mengatakan dengan fitur tersebut, wajib pajak dapat menyetorkan deposit dan menggunakannya untuk pembayaran pajak pada kemudian hari. “Jadi seperti top-up dompet digital. Kita bisa membayar terlebih dahulu. Kita punya deposit dan itu sudah diakui sebagai penerimaan negara meski secara jenis pajaknya belum terkelompokkan," katanya. Ferliandi mengatakan saldo yang ada dalam fitur deposit nantinya tidak hanya untuk keperluan pembayaran pajak terutang. Saldo tersebut tetap dapat dipindahbukukan atau dimintakan pengembalian oleh wajib pajak. Selain mengenai fitur deposit, ada pula ulasan terkait dengan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi. Kemudian, ada juga bahasan tentang penjelasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengenai data International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ketua Tim Analis Bisnis 1 Tim Pelaksana PSIAP DJP Ferliandi Yusuf mengatakan saldo yang tersedia dalam fitur deposit bisa digunakan oleh wajib pajak untuk membayar pajak terutang setelah wajib pajak selesai menyusun draf Surat Pemberitahuan (SPT). “Jadi bisa dibayarkan dulu untuk menghindarkan telat bayar dan segala macam sehingga tetap tidak telat. Walau SPT-nya karena satu hal belum disampaikan, pembayarannya tetap diakui saat deposit. Jadi, menghindarkan sanksi bunga," ujar Ferliandi. (DDTCNews) Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi baru akan diimplementasikan secara penuh bersamaan dengan penerapan coretax administration system (CTAS). Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sembari menyiapkan implementasi penuh kebijakan NIK sebagai NPWP, DJP saat ini sedang berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan kesiapan interoperabilitas antarsistem. Suryo mengatakan saat ini setiap pihak sedang melakukan penyesuaian terhadap sistemnya masing-masing agar dapat terhubung dengan CTAS. Otoritas ingin memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi. "Ada keinginan para pihak untuk semacam staging, habituasi, atau familiarisasi terkait penggunaan NIK sebagai NPWP ini bagi masyarakat wajib pajak. Untuk implementasi penuh NIK sebagai NPWP adalah waktu sistem informasi betul-betul rolling out pada 2024," ujar Suryo. (DDTCNews) DJBC memastikan data IMEI akan teregistrasi secara permanen jika status pendaftarannya sudah menunjukkan 'Berhasil Dikirim ke Database CEIR'. IMEI tidak akan bisa terblokir tiba-tiba apabila proses pendaftarannya telah rampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apabila pada saat registrasi datanya sudah benar dan status IMEI sudah 'Data IMEI Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR' maka IMEI sudah terdaftar permanen," cuit DJBC menjawab pertanyaan netizen. (DDTCNews) Peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. PMK itu akan terbit bersamaan dengan peraturan kepala otorita IKN tentang sektor penerima insentif pajak di IKN. Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi mengatakan kedua peraturan perlu terbit bersamaan sehingga fasilitas pajak dapat segera diberikan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal di IKN. Bila PMK terbit lebih dahulu maka peraturan kepala otorita IKN yang memerinci KBLI penerima insentif belum tersedia. Alhasil, insentif pajak sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah dalam PP 12/2023 tidak bisa diberikan. "Tax holiday KBLI-nya nunggu peraturan IKN, vokasi nunggu juga. Kalau PMK sudah terbit, tetapi belum ada itu [peraturan kepala otorita IKN] sesungguhnya belum bisa jalan. Kami sedang upayakan ini bisa segera terbit," kata Purwito. (DDTCNews/Kontan) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 66 dan PSAK 74 akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Merespons hal tersebut, Kompertamen Akuntan Pajak Ikatan Akuntansi Indonesia (KAPj IAI) akan menerbitkan buku panduannya, Anggota KAPj IAI sekaligus Sekretaris Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Christine Tjen menjelaskan bahwa panduan perlu dibuat agar perlakuan akuntansi dan perubahan regulasi perpajakan bisa disinergikan. “Ini yang akan kami godok lagi ke depannya dan akan dibuatkan buku panduan lagi. Karena ini bisa menimbulkan cukup banyak gejolak, terutama yang asuransi. Terus yang joint arrangement tentang joint venture dan lainnya," kata Christine. (DDTCNews)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!