Soal PER-2/PJ/2024 dan e-Bupot 21/26, DJP Rilis Keterangan Resmi

, 24 13-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan PER-2/PJ/2024 sekaligus meluncurkan e-bupot 21/26. Terkait dengan hal ini, DJP merilis keterangan resmi dalam bentuk siaran pers. DJP menyatakan PER-2/PJ/2024 terbit pada 19 Januari 2024 dan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Peraturan pengganti PER-14/PJ/2013 itu mencakup beberapa pengaturan terkait dengan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. Melalui siaran pers tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan dengan aplikasi e-bupot 21/26, pemberi kerja kini tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). “Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi, Selasa (13/2/2024). DJP menjelaskan beberapa pokok pengaturan PER-2/PJ/2024 dalam tabel berikut ini. Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 PER-2/PJ/2024, ada 2 kondisi yang dapat menyebabkan pemotong pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Adapun kedua kondisi tersebut antara lain, pertama, dalam hal pemotong pajak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, tetapi tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Kedua, dalam hal tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 PER-2/PJ/2024. Sesuai dengan pasal tersebut, pemotong pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa dalam bentuk formulir kertas untuk masa-masa pajak berikutnya. “Pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 … dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 10 PER-2/PJ/2024. Simak ulasan mengenai PER-2/PJ/2024 di sini. (kaw)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!