Home »
DDTC NEWS » Soal SPT Tahunan 2023, DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP Bulan Ini
Soal SPT Tahunan 2023, DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP Bulan Ini
, 24 02-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak bakal mengirimkan email blast kepada wajib pajak yang berisikan imbauan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2023. Menurutnya, pengiriman email blast akan mulai dilaksanakan pada bulan ini.
"DJP akan mengirimkan email blast untuk mengingatkan terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan mulai bulan Februari ini," katanya, dikutip pada Jumat (2/2/2024). Dwi menuturkan email blast akan ditujukan baik kepada pemberi kerja maupun wajib pajak. Kepada pemberi kerja, DJP akan mengingatkan untuk segera membuat dan memberikan bukti potong kepada karyawannya.
Bukti potong dibutuhkan karyawan ketika melaporkan SPT Tahunan 2023. Sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2016, pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir atau 31 Januari 2024.
Bukti potong diberikan oleh pemberi kerja melalui formulir 1721-A1 (bagi karyawan swasta) atau formulir 1721-A2 (bagi ASN, TNI, dan Polri). Bukti potong dengan formulir 1721-A1 dibuat dengan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, sedangkan formulir 1721-A2 dibuat dengan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah.
Sementara itu, email blast imbauan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2023 akan dikirimkan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Hingga 31 Januari 2024, sudah ada 2,18 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023, tumbuh 27,40% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Angka ini terdiri atas 2,1 juta wajib pajak orang pribadi dan 81.300 wajib pajak badan. (rig)