Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 Untuk Para Wajib Pajak PBJT Atas Jasa Hiburan

, 24 06-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Jakarta, 06 Februari 2024 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya para Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Hiburan. Bapenda Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan acara sosialisasi ini berlangsung sebanyak dua sesi  yaitu pada Senin, 5 Februari, dan Selasa, 6 Februari 2024 dan bertempat di Executive Lounge Lt. 16, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait kewajiban pajak PBJT atas jasa hiburan padai diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/Spa. Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Ibu Lusiana Herawati, membuka acara ini dan menekankan pentingnya pemahaman mengenai PBJT Hiburan, terutama bagi masyarakat yang belum akrab dengan istilah baru tersebut dalam perpajakan daerah. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu seluruh stakeholders, terutama Wajib Pajak PBJT, memahami dan bekerja sama dalam implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini dianggap sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan dan kemajuan kota DKI Jakarta. Narasumber utama dalam acara ini adalah Bapak Jimmy Rianto Pardede, Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda DKI Jakarta. Bapak Jimmy Rianto Pardede memberikan penjelasan mendalam mengenai implementasi Perda 1 Tahun 2024, khususnya terkait jenis pajak PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/Spa. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu langsung oleh beliau, di mana peserta yang terdiri dari Wajib Pajak PBJT menunjukkan antusiasme dengan memberikan beragam pertanyaan. Dengan harapan bersama untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan efisien, acara sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan para pelaku usaha hiburan. Pemerintah berkomitmen untuk mendengarkan dan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan guna mencapai tujuan bersama, yaitu pembangunan dan kemajuan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat DKI Jakarta.


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!