Home »
DDTC NEWS » Sudah Harmonisasi, Aturan Soal Insentif Pajak di IKN akan Diundangkan
Sudah Harmonisasi, Aturan Soal Insentif Pajak di IKN akan Diundangkan
, 24 25-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeklaim peraturan menteri keuangan dan peraturan kepala Otorita IKN terkait dengan insentif pajak pajak di IKN akan terbit dalam waktu dekat.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan proses harmonisasi peraturan di Kemenkumham sudah rampung. Dengan demikian, PMK dan peraturan kepala Otorita IKN sudah masuk tahap pengundangan.
"Oleh karena sudah harmonisasi, masukan dari kementerian itu sudah selesai. Dari Kemenkumham itu sudah mengirimkan ke Kemenkeu. Peraturan kepala Otorita IKN mereka juga sudah selesaikan, itu satu paket regulasi," ujar Yuliot, dikutip Kamis (25/1/2024). Secara umum, PMK akan mengatur tentang tata cara pemberian insentif pajak di IKN sebagaimana dimaksud dalam PP 12/2023, sedangkan peraturan kepala Otorita IKN akan memerinci sektor-sektor dan jenis penanaman modal yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan insentif pajak.
"Ini ada infrastruktur, ada bangkitan ekonomi, dan kegiatan ekonomi lainnya. Cakupannya itu tergantung Otorita IKN, sepanjang ada sektor-sektor baru itu peraturan kepala bisa disesuaikan," ujar Yuliot.
Adanya kewenangan untuk memerinci sektor yang berhak memanfaatkan insentif diharap dapat memberikan fleksibilitas ke otorita IKN untuk memberikan insentif sesuai dengan kebutuhan pembangunan IKN. Untuk diketahui, PMK terkait insentif pajak di IKN harus terbit bersamaan dengan peraturan kepala Otorita IKN agar insentif pajak tersebut bisa diberikan.
Contoh, wajib pajak badan dalam negeri yang berinvestasi di IKN senilai Rp10 miliar atau lebih berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sepanjang melakukan penanaman modal di bidang infrastruktur, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.
Ketiga bidang tersebut perlu diperinci oleh kepala Otorita IKN setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. (sap)