Tahun 2024 Kemekeu Akan Permudah Penghitungan Pajak Karyawan

, 23 05-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Pajak karyawan pada 2024 bakal diubah metode perhitungannya. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut skema pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER). Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan rumus baru ini lebih sederhana dan mudah. “Insyaallah tahun depan kita sudah mulai menggunakan metodologi pemotongan pemungutan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata, yang lebih simpel, lebih mudah dan lebih memberikan kepastian bagi si pemotong atau pemungut PPh pasal 21 itu sendiri,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (5/12/2023). Kini, pihaknya tengah mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai alas hukumnya. Aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK) juga tengah digodok. “Untuk aturan pelaksanaannya PMK pun sudah kami siapkan dan insyaallah mulai masa Januari 2024 sekiranya semuanya dapat terlaksana dengan baik,” katanya. Kehadiran tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 diharapkan tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. Pasalnya seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak sepanjang 1 tahun pajak akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun. Menurutnya, penghitungan PPh memang rumit dan kompleks karena adanya penerapan tarif pajak progresif, hingga ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan skema hitung yang berlaku saat ini, DJP mencatat terdapat sekitar 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21. Hal ini kerap kali membingungkan dan memberatkan wajib pajak maupun si pemotong. Ia menjelaskan dengan metode baru ini akan kelihatan apakah ada kurang dibayar atau lebih dibayar, sehingga di laporan terakhirnya diharapkan tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran. “Jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dengan kondisi saat ini sebetulnya, hanya akan mempermudah cara kita melakukan pemotongan pemungutan yang dilakukan oleh pemberi kerja kepada karyawan atau bahkan kepada penerima penghasilan yang bukan pegawai,” ungkapnya. (bl)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!