Home »
DDTC NEWS » Tahun Lalu Tak Lapor SPT Tahunan, Bisa Langsung Lapor untuk Tahun Ini?
Tahun Lalu Tak Lapor SPT Tahunan, Bisa Langsung Lapor untuk Tahun Ini?
, 24 10-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Sepanjang status NPWP aktif maka SPT Tahunan tetap perlu dilaporkan, tidak memandang apakah wajib pajak masih mendapatkan penghasilan atau tidak.
Dalam beberapa kasus, ada saja wajib pajak yang abai dalam pelaporan SPT Tahunan ini. Misalnya, karyawan yang sudah bertahun-tahun tidak lapor SPT Tahunan lantaran merasa pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan. Lantas jika tahun sebelumnya tak lapor SPT Tahunan, apakah boleh langsung lapor SPT Tahunan untuk tahun ini?
"Jika tahun sebelumnya belum lapor SPT Tahunan maka wajib pajak tetap dapat lapor SPT Tahunan untuk tahun ini, dan/atau tahun sebelumnya yang belum dilaporkan," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (10/2/2024). Secara sederhana, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan atas tahun-tahun pajak yang terdahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan atas tahun pajak yang terbaru. Misalnya, ingin melaporkan SPT Tahunan 2023 maka wajib pajak perlu menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2022.
Jika SPT Tahunan belum dilaporkan atas beberapa tahun sekaligus, cukup mengulang langkah-langkah pengisian laporan SPT Tahunan untuk tahun-tahun yang belum dilaporkan.
Namun, perlu diingat bahwa pengisian dan pelaporan SPT Tahunan hanya bisa dilakukan satu kali sehari. Karenanya, bisa disiasati dengan melaporkan SPT Tahunan atas satu tahun pajak dalam satu hari. Ulangi lagi pada esok hari untuk tahun pajak selanjutnya. Soal denda telat lapor SPT Tahunan senilai Rp100 ribu (orang pribadi), selama wajib pajak belum menerima Surat Ketetapan Pajak (STP) maka tidak perlu membayarnya. (sap)