Home »
DDTC NEWS » Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit
Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit
, 23 04-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak segera melakukan validasi NPWP 16 digit sebelum akhir tahun.
Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan NPWP 16 digit tidak hanya digunakan untuk layanan pajak yang disediakan otoritas. Menurutnya, NPWP 16 digit juga dibutuhkan untuk mengakses layanan administrasi pihak lain yang selama ini mensyaratkan NPWP.
"Layanan administrasi ini tidak terbatas untuk layanan perpajakan karena kita sekarang berbicara dalam kerangka layanan publik," katanya, dikutip pada 4/12/2023). Dian mengatakan konsekuensi utama yang dihadapi wajib pajak dengan NIK yang belum divalidasi sebagai NPWP yakni kesulitan mengakses layanan pajak pada DJP. Selain itu, wajib pajak juga tidak dapat memperoleh layanan administrasi yang akan turut terdampak dari kebijakan ini.
Dia mencontohkan layanan pencairan dana pemerintah melalui sistem pada Ditjen Anggaran (DJA) atau Ditjen Perbendaharaan (DJPb). Kemudian, layanan ekspor dan impor pada Ditjen Bea dan cukai (DJBC) juga akan terdampak.
Sementara di sektor swasta, wajib pajak antara lain akan kesulitan mengakses layanan perbankan atau sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha, serta layanan perizinan usaha. "Betapa urgennya penambahan 1 digit ini, dan waktu berjalan terus," ujarnya.
Dian menambahkan wajib pajak dapat melakukan validasi NPWP 16 digit hingga 31 Desember 2023. Pada wajib pajak orang pribadi, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online dengan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
Sementara pada wajib pajak badan, akan diberikan NPWP 16 digit, dengan format angka '0' + 15 digit NPWP lama dari badan. Pemberian NPWP 16 digit tersebut dilakukan setelah otoritas melakukan penelitian untuk memastikan NPWP 15 digit atas wajib pajak badan tersebut telah valid. (sap)