Tak Lapor SPT Tahunan Dua Kali Berurutan Bisa Bikin KSWP Tak Valid

, 23 05-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir bisa berujung pada konfirmasi status wajib pajak (KSWP) yang tidak valid. Jika KSWP tak valid, wajib pajak akan kesulitan mengakses layanan publik atau perizinan oleh instansi pemerintah. KSWP sendiri menjadi salah satu tahapan 'checking' oleh pemerintah sebelum memberikan layanan publik atau perizinan yang diajukan wajib pajak. Jika status KSWP valid maka layanan perizinan bisa diberikan. Jika tidak valid, wajib pajak perlu mendatangi KPP untuk mengajukan permohonan KSWP. "Keterangan KSWP tidak valid pada DJP Online dapat disebabkan karena belum menyampaikan SPT Tahuna PPh untuk 2 tahun paja terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (5/12/2023). Selain itu, ada alasan lain yang bisa membuat KSWP menjadi tidak valid, yakni nama wajib pajak dan NPWP tidak sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Status KSWP ini bisa dicek pada Info KSWP DJP Online. Jika wajib pajak menemukan bahwa statusnya masih tidak valid padahal tidak masuk dalam 2 kriteria penyebab KSWP tidak valid, wajib pajak bisa mengonfirmasikannya ke penyelenggaran Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), yakni LKPP. Sebagai informasi, KSWP juga umum disebut sebagai tax clearance. Tax clearance ini umumnya harus dipenuhi sebelum wajib pajak mendapatkan layanan publik seperti layanan perizinan yang diatur oleh peraturan daerah, misalnya izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan. Wajib pajak diimbau untuk memastikan status KSWP tetap valid agar ketika suatu saat perlu mengurus sesuatu tidak terkendala status KSWP yang tidak valid. Pengecekan status KSWP bisa dilakukan melalui DJP Online. Klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya dalam menu Layanan pada dashboard DJP Online (kolom KSWP). Nantinya, wajib pajak bisa melihat status valid atau tidak valid berdasarkan NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. Jika status dari dua variabel itu valid, secara otomatis wajib pajak dapat mengurus atau menggunakan layanan publik. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!