Home »
DDTC NEWS » Tak Semua Provider Bisa, Daftar NPWP Boleh Numpang Nomor HP Teman?
Tak Semua Provider Bisa, Daftar NPWP Boleh Numpang Nomor HP Teman?
, 23 04-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Pengiriman kode OTP atau token untuk administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, hanya bisa dilakukan melalui 3 provider seluler. Ketiganya adalah Telkomsel, Indosat, dan XL.
Berdasarkan kondisi tersebut, wajib pajak diimbau menggunakan nomor ponsel dari salah satu provider di atas. Jika memang tidak ada, DJP menawarkan solusi berikut ini. Wajib pajak bisa terlebih dulu memanfaatkan nomor ponsel dari kerabat yang menggunakan Telkomsel, Indosat, atau XL. Nomor tersebut hanya dipakai untuk proses pendaftaran saja.
"Jika sudah berhasil mendaftarkan NPWP, wajib pajak bisa melakukan perubahan data nomor HP melalui Profil DJP Online, Kring Pajak, atau KPP terdaftar," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/12/2023). Jadi, saat pendaftaran saja wajib pajak bisa menggunakan nomor ponsel orang lain. Jika pendaftaran NPWP sudah berhasil, wajib pajak perlu melakukan perubahan data.
"Jika pada kemudian hari membutuhkan pengiriman OTP untuk hal perpajakan lainnya, wajib pajak bisa menggunakan media pengiriman OTP via email," kata DJP.
Layanan Perubahan Data NPWP Wajib pajak bisa mengajukan perubahan data perpajakan yang terekam dalam ]NPWP. Data-data yang bisa diubah antara lain alamat tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja KPP terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, hingga status kewarganegaraan.
Untuk mengajukan perubahan data NPWP ini, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.
Selain itu, wajib pajak perlu mengisi formulir permohonan yang bisa diunduh di laman pajak.go.id. Kemudian, seluruh dokumen dan kelengkapan pengajuan perubahan data NPWP perlu dikirim kepada KPP administrasi. Pengiriman bisa dilakukan dengan cara datang langsung, lewat jasa ekspedisi, atau lewat Pos.
Perubahan data wajib pajak bisa juga dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak di 1500 200 dan layanan live chat di laman pajak.go.id. Waktu pelayanan Kring Pajak dan live chat adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. (sap)