Home » DDTC NEWS » Ubah Data Nomor HP di Kantor Pajak, Begini Tahapannya
Ubah Data Nomor HP di Kantor Pajak, Begini Tahapannya
, 24 13-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
Kring Pajak menyatakan wajib pajak dapat mengajukan perubahan data nomor handphone secara tertulis langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir.
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak juga memberikan tahapan yang harus dilakukan dalam mengajukan perubahan data nomor handphone ke kantor pajak.
“Permohonan dilakukan dengan: mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib pajak, serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (13/2/2024). Selanjutnya, Kring Pajak menambahkan formulir perubahan data wajib pajak dapat diunduh di laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak. Selain itu, wajib pajak bisa melihat kontak KPP dapat dilihat pada tautan http://pajak.go.id/unit-kerja.
Wajib pajak juga bisa mengubah data nomor handphone di DJP online jika sudah memiliki akun. Mula-mula, login DJP Online. Kemudian, pilih menu Profil. Pilih menu Data Lainnya. Pada kolom Nomor Handphone, silakan ganti dengan nomor terbaru.
Setelah itu, tekan Ubah Profil dan pilih Ya. Kemudian, pilih Klik Disini untuk meminta kode verifikasi ke nomor handphone yang baru. Silakan masukkan kode verifikasi. Selanjutnya, tekan Ubah Profil. Nanti, Anda akan otomatis logout dari DJP Online, silakan login kembali ke DJP Online. Nanti Anda akan melihat data nomor handphone sudah berhasil diubah.
Sebagai informasi, DJP Online merupakan salah satu aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak dalam menunjang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dilakukan secara online atau daring. Aplikasi ini merupakan layanan yang memfasilitasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak hingga pelaporan SPT. (rig)