Home »
DDTC NEWS » Versi Terbaru! M-Pajak Bisa Cek Tenggat Pajak, Hitung PPh dengan TER
Versi Terbaru! M-Pajak Bisa Cek Tenggat Pajak, Hitung PPh dengan TER
, 24 24-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) baru saja memperbarui aplikasi M-Pajak. Masyarakat bisa mengunduh atau meng-update-nya melalui PlayStore atau AppStore. Kabar tentang aplikasi 'serbaguna' ini cukup menyedot perhatian wajib pajak selama sepekan terakhir. Sesuai dengan informasi dalam PlayStore, aplikasi M-Pajak terbaru versi 1.3.0 diperbarui (update) pada 1 Februari 2024. Beberapa layanan, seperti kalkulator dan validasi untuk mendapatkan Surat Keterangan PP 23 wajib pajak UMKM. “M-Pajak adalah aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memudahkan wajib pajak (WP) dalam mengelola kewajiban pajaknya. Dapatkan berbagai layanan perpajakan di genggaman Anda,” bunyi penjelasan tentang aplikasi ini di PlayStore. Ada sejumlah fitur unggulan yang tersedia dalam M-Pajak. Beberapa yang paling utama adalah, pertama, layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online. Kode billing yang didapatkan bisa digunakan untuk pembayaran melalui bank, ATM, atau e-commerce. Kedua, tenggat pajak. Pengguna mendapat pengingat mengenai tanggal-tanggal penting terkait dengan perpajakan pada tahun berjalan. Layanan atau fitur ini disediakan agar pengguna tidak terlambat dalam pelaporan dan/atau pembayaran pajak. Ketiga, layanan verifikasi dan validasi dokumen. Dengan layanan ini, verifikasi dan validasi dokumen yang diterbitkan DJP dapat dilakukan dengan memindai (scan) QR Code. Dengan layanan ini, pengguna bisa mengetahui keaslian dan keabsahan dokumen perpajakan. Keempat, profil wajib pajak. Fitur ini menampilkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik. Selain itu, ada pula informasi lengkap mengenai wajib pajak. Informasi mengenai nama account representative (AR) dan kewajiban perpajakan juga tersedia. Kelima, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN). Layanan atau fitur ini digunakan untuk mendapatkan kembali EFIN. Pengguna hanya perlu memasukkan data yang diperlukan serta mengikuti petunjuk yang diberikan. Keenam, kalkulator pajak. Layanan ini dapat digunakan untuk menghitung pajak yang terutang secara cepat. Kalkulator pajak untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Selain berita tentang update M-Pajak, masih ada sejumlah pemberitaan dalam sepekan yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, pemberian insentif PPN rumah ditanggung pemerintah, capaian penerimaan pajak terkini, hingga kebijakan reorganisasi instansi vertikal. Aplikasi M-Pajak juga menyediakan fitur live chat. Melalui fitur ini, wajib pajak bisa berkomunikasi dengan petugas pajak sebagai agen Kring Pajak 1500200. Tidak hanya itu, ada pula informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. M-Pajak juga menawarkan layanan lain seperti informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan PP 23. Ada juga layanan daftar unduhan untuk mengakses dokumen permohonan yang selesai diproses. Lewat aplikasi ini, wajib pajak juga bisa mengecek peraturan perpajakan terkini. Fitur ini membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait dengan perpajakan. (DDTCNews) Pemerintah kembali melanjutkan pemberian insentif PPN atas penyerahan rumah ditanggung pemerintah (DTP). Kebijakan ini tertuang dalam PMK 7/2024. Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP antara lain harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 50% dari PPN yang terutang dari DPP hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. (DDTCNews) Secondary adjustment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 PMK 172/2023 tidak diberlakukan dalam hal wajib pajak melakukan penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebesar selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dan yang sesuai arm's length principle (ALP) sebelum terbitnya SKP. Namun, wajib pajak perlu terlebih dahulu menyetujui primary adjustment saat diterbitkannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Persetujuan atas primary adjustment diperlukan agar secondary adjustment tidak timbul. Bila wajib pajak tidak menyetujui primary adjustment ataupun tidak melakukan pengembalian kas/setara kas, selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dan yang sesuai dengan ALP dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan layaknya dividen. (DDTCNews) Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp149,25 triliun pada Januari 2024. Capaian tersebut setara 7,5% dari target tahun ini senilai Rp1.989 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 8% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak masih menunjukkan kinerja positif. Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak masih menggambarkan tren yang positif. Menurutnya, penerimaan pajak bruto masih mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Januari 2021 dan Januari 2022. (DDTCNews) DJP membuka ruang untuk kembali melaksanakan reorganisasi instansi vertikal. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan reorganisasi instansi vertikal dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Menurutnya, reorganisasi biasanya dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. "Kami terus konsisten reorganisasi dijalankan. Itu semata-mata karena kepentingan dari organisasi kita yang bergerak," katanya. (DDTCNews) (sap)