Home » DDTC NEWS » Walaupun Nihil, SPT Masa PPh Pasal 21/26 Wajib Dilaporkan
Walaupun Nihil, SPT Masa PPh Pasal 21/26 Wajib Dilaporkan
, 24 29-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan adanya kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 meskipun nihil.
Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan ketentuan tersebut sudah diatur dalam PER-2/PJ/2024. Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut juga sejalan dengan kewajiban pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26.
“Selama ini kalau nihil enggak perlu lapor kecuali di masa akhir, contohnya di Desember yang tahunan. Dengan adanya PER-2/PJ/2024 untuk masa PPh Pasal 21/26 walaupun nihil, Kawan Pajak wajib melakukan pelaporan SPT-nya. Ini yang harus diingat,” ujarnya dalam TaxLive DJP, dikutip pada Senin (29/1/2024). Imaduddin Zauki mengatakan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi e-bupot 21/26. Wajib pajak hanya perlu menggunakan kode verifikasi. Simak ‘Lapor SPT Masa di e-Bupot 21/26, DJP: Hanya Pakai Kode Verifikasi’.
“Tinggal klik Kirim. Minta kode verifikasi. Kode verifikasi dikirim [ke email], kita copy paste, kirim. Selesai,” imbuh Imaduddin Zauki.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Pasal 3 ayat (2) PER-2/PJ/2024, DJP memerinci kondisi yang mengharuskan pemotong pajak tetap membuat bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21/26. Salah satu kondisi yang dimaksud jika jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil. Adapun jumlah PPh Pasal 21 nihil dikarenakan adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%. Simak pula ‘Di Bawah PTKP atau Nihil karena Tarif 0%? Bupot PPh 21 Tetap Dibuat’. Baca juga beberapa ulasan mengenai PER-2/PJ/2024 di sini.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) PER-2/PJ/2024, selain membuat bupot PPh Pasal 21/26, pemotong pajak juga harus memberikannya kepada penerima penghasilan dan melaporkannya kepada DJP menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26. (kaw)