Home »
DDTC NEWS » WNA Bisa Ikut Manfaatkan PPN Rumah DTP, Begini Ketentuannya
WNA Bisa Ikut Manfaatkan PPN Rumah DTP, Begini Ketentuannya
, 23 05-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) juga dapat memanfaatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).
Selain memiliki NPWP, WNA bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan rumah tapak atau satuan rusun bagi WNA. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b PMK 120/2023.
"WNA yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA," bunyi Pasal 6 huruf b PMK 120/2023, dikutip pada Selasa (5/12/2023). Adapun ketentuan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak dan rusun bagi WNA di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
PP ini menyatukan mengharmoniskan, menyinkronkan, memperbarui, dan mencabut ketentuan yang sudah tidak relevan seputar hak atas tanah dan bangunan berdasarkan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Termasuk, di antaranya ketentuan kepemilikan rumah bagi WNA.
Berdasarkan PP tersebut, WNA dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sepanjang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki WNA itu bisa berupa rumah tapak atau rusun. Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) PP 18/2021, WNA dapat memiliki rumah tapak di atas tanah dengan hak pakai. WNA juga dapat memiliki rumah tapak dengan hak pakai di atas hak milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Selain itu, WNA dapat memiliki rumah tapak dengan hak pakai di atas hak pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang hak pengelolaan.
Sementara itu, WNA dapat memiliki rusun dengan hak pakai atau hak guna bagunan. Adapun rusun yang dimaksud merupakan satuan rusun yang dibangun di kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya. Selain ada batasan jenis hak, pemberian kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi WNA juga dibatasi dengan ketentuan minimal harga, luas bidang tanah, jumlah bidang tanah atau unit rusun, dan peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.
Adapun batasan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 185 sampai dengan Pasal 188 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) 18/2021. Berdasarkan beleid tersebut, kepemilikan rumah tapak bagi WNA dibatasi oleh 3 hal.
Pertama, rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, satu bidang tanah per orang/keluarga. Ketiga, tanahnya paling luas 2.000 meter persegi. Sementara itu, rusun yang dapat dimiliki WNA adalah rusun dengan kategori rusun komersial. Namun, pembatasan kepemilikan rumah bagi WNA ini dikecualikan bagi perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.
Selanjutnya, pembelian rumah/unit baru atau rumah/unit lama dan harga rumah tempat tinggal atau hunian ditetapkan dengan keputusan menteri. Keputusan menteri yang dimaksud saat ini mengacu pada Keputusan Menteri ATR/BPN 1241/2022.
Keputusan tersebut di antaranya telah menetapkan batasan harga minimal rumah tinggal bagi WNA. Misal, rumah tapak di Jakarta ditetapkan minimal senilai Rp5 miliar, sementara rusun ditetapkan senilai Rp3 miliar. Adapun batasan harga minimal untuk diaspora dikenakan 75% dari batasan harga rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ATR/BPN 1241/2022. (sap)