00:00:00, 24 17-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-bupot 21/26 harus menyertakan NPWP milik pegawai. Jika karyawan tidak memiliki NPWP, input bukti potong bisa menggunakan NIK. Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa dalam aplikasi e-bupot 21/26 terdapat kolom NIK. Kolom tersebut wajib diisi jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP. "Sesuai Peng-6/PJ.09/2024, sepanjang NIK tersebut telah diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem...
00:00:00, 24 17-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1) resmi tersedia di aplikasi e-bupot 21/26. Fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 tersedia pada menu Bukti Potong. Saat pemotong pajak mengeklik Rekam, terdapat 2 pilihan yakni Bupot Bulanan/Final Tidak Final dan Bupot Tahunan A1. "Form ini terdiri dari beberapa bagian antara lain: Bagian I, Identitas Wajib Pajak Yang Dipotong; Bagian II, Penghasilan...
00:00:00, 24 17-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bakal mengirimkan email blast kepada wajib pajak, mulai pekan depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak akan diingatkan agar segera melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Menurutnya, email imbauan menyampaikan SPT Tahunan ini akan dikirimkan kepada jutaan wajib pajak. "Email blast akan mulai dikirim secara bertahap mulai minggu depan," katanya, Sabtu (17/2/2024)....
00:00:00, 24 17-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Pekan ini Ditjen Pajak (DJP) mengeluarkan beberapa pengumuman resmi soal kebijakan administrasi perpajakan. Salah satunya soal penggunaan aplikasi e-bupot 21/26 sebagai buntut dari penerbitan PER-2/PJ/2024. Isu ini cukup mendapat sorotan netizen dalam sepekan terakhir. DJP menyatakan PER-2/PJ/2024 terbit pada 19 Januari 2024 dan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Peraturan pengganti PER-14/PJ/2013 itu mencakup beberapa pengaturan terkait dengan pembuatan bukti...
00:00:00, 24 17-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 14 View
Air mineral dalam kemasan ternyata sempat menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berdasarkan penelusuran sejumlah peraturan, air mineral dalam kemasan setidaknya sudah dikenakan PPnBM pada 1991. Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas air mineral dalam kemasan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 1183/KMK.04/1991. Adapun air mineral dalam kemasan termasuk ke dalam barang mewah pada Lampiran I. “Atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh...