00:00:00, 24 13-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan semua logistik pemilu tiba di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari ini. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan seluruh alat perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara telah disortir, dilipat, dibungkus, dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Setelahnya, logistik segera didistribusikan dari gudang KPU menuju kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS. "Masih ada waktu 1 hari untuk memastikan bahwa kegiatan pemungutan suara pada Rabu 14...
00:00:00, 24 13-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Implementasi nasional interkoneksi modul PJKEK dengan e-faktur sudah dimulai sejak 1 Februari 2024. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (13/2/2024). Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk meningkatkan pelayanan otoritas kepada pengusaha kena pajak (PKP), telah dikembangkan interkoneksi modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK) dengan aplikasi e-faktur. “Dalam skema interkoneksi ini, beberapa elemen faktur pajak yang dibuat...
00:00:00, 24 12-0 | 9 Bulan Lalu, 2 Komentar 7 View
Pengusaha Toko Bebas Bea (TBB) yang menjual barang kepada orang yang tidak berhak membeli di TBB dapat dibekukan izinnya. Pembekuan izin sebagai pengusaha TBB tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) atau Kepala Kantor Pabean. Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean membekukan izin pengusaha TBB berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 204/2017. “Izin sebagai Pengusaha TBB dibekukan oleh Kepala KPU atau Kepala...
00:00:00, 24 12-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman terkait dengan implementasi nasional interkoneksi modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK). Dalam PENG-5/PJ.09/2024 yang ditetapkan pada 7 Februari 2024 dan diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, ada beberapa hal yang disampaikan sehubungan telah diselenggarakannya sosialisasi implementasi nasional interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-faktur. “Implementasi nasional interkoneksi...
00:00:00, 24 12-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26 atau e-bupot unifikasi belum memfasilitasi fitur penghapusan beberapa data bukti pemotongan sekaligus. Karenanya, jika ada kesalahan pada data bukti pemotongan pajak yang diimpor maka perlu dihapus satu per satu. "Pastikan data impor yang diunggah sudah benar. Jika terdapat kesalahan maka silakan hapus satu per satu," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin...