00:00:00, 23 30-1 | 12 Bulan Lalu, 0 Komentar 14 View
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan mendorong para pengguna layanan untuk mulai menggunakan sistem e-tax court ketika berperkara di Pengadilan Pajak. Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan sistem e-tax court diperlukan guna mempercepat administrasi sengketa mulai dari pengajuan banding hingga pengucapan putusan. "Secara administratif, sengketa itu totalnya kalau manual membutuhkan 204 hari. Dengan e-tax court, ini akan turun jadi sekitar separuhnya menjadi...
00:00:00, 23 30-1 | 12 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan menggunakan aplikasi e-form. Pelaporan SPT Tahunan PPh badan tidak bisa lagi menggunakan e-SPT. Perlu diingat kembali, aplikasi e-SPT 1771 (SPT elektronik dalam bentuk .csv) sudah tidak bisa lagi digunakan per Mei 2022. Kini pembetulan SPT Tahunan PPh badan pun hanya bisa dilakukan melalui e-form pdf. "Untuk saat ini pelaporan SPT Tahunan badan menggunakan...
00:00:00, 23 30-1 | 12 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memandang pemerintah perlu mempertahankan skema PPh final dengan tarif sebesar 0,5% bagi UMKM. Teten bahkan mengusulkan skema PPh final seyogianya dimanfaatkan oleh wajib pajak tanpa jangka waktu, utamanya bagi wajib pajak berskala mikro. "Jadi, seharusnya pemerintah melihat pajak untuk UMKM itu ya tetap saja lah. Enggak harus [ada jangka waktu], terutama yang mikro. Karena menurut saya sulit kalau mereka dinaikkan," katanya, dikutip...
00:00:00, 23 30-1 | 12 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Indonesia telah resmi mengimplementasikan penuh kerja sama Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) dengan United Arab Emirates (UAE) sejak 11 November 2023. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan ada sejumlah manfaat dari kerja sama MRA AEO yang dirasakan Indonesia. Misalnya bagi importir, baik berstatus AEO maupun non-AEO, yang akan mengimpor barang yang berasal dari perusahaan AEO di UAE akan...
00:00:00, 23 30-1 | 12 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah pernah mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah berhak untuk kembali mendapatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023. Sebagai contoh, bila seseorang sudah pernah mendapatkan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah pada saat pandemi tahun lalu berdasarkan PMK 6/2022, orang pribadi tersebut boleh membeli rumah dan mendapatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023. "Orang pribadi yang telah memanfaatkan...