Kategori "DDTC NEWS"


RI Punya 20 Cekungan Migas Bisa Simpan Emisi Karbon, Segini Potensinya

00:00:00, 24 22-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memetakan ada 20 cekungan migas yang berproduksi di Indonesia yang memiliki potensi penyimpanan karbon. Lemigas Kementerian ESDM mencatat potensi penyimpanan karbon saline aquifer sebesar 572,77 giga ton, sedangkan potensi depleted oil and gas reservoirs sebear 4,85 giga ton. "Tentu data ini akan berkembang dan akan menjadi perhatian kami untuk terus memperbaharui data terkait potensi penyimpanan karbon," ujar Dirjen Migas Tutuka Ariadji dalam keterangan pers,...

Putusan MK Soal Uji Materi Pasal 43A UU KUP, Ini Keterangan DJP

00:00:00, 24 22-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 14 View

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan keterangan resmi terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. DJP mengatakan berdasarkan pada Putusan Perkara Nomor 83/PUU-XXI/2023, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tetap dapat dilakukan sebagai tahapan sebelum penyidikan karena memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu dipertegas juga bahwa...

Soal Putusan MK Soal Uji Materi Pasal 43A UU KUP, Ini Keterangan DJP

00:00:00, 24 22-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan keterangan resmi terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. DJP mengatakan berdasarkan pada Putusan Perkara Nomor 83/PUU-XXI/2023, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tetap dapat dilakukan sebagai tahapan sebelum penyidikan karena memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu dipertegas juga bahwa...

WP OP Bisa Manfaatkan Lagi Insentif PPN DTP Rumah, Begini Aturannya

00:00:00, 24 22-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 14 View

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang telah mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK 120/2023 dapat kembali memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024. Namun, insentif PPN DTP tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk sisa pembayaran yang terutang PPN pada 2024. Dengan demikian, insentif PPN DTP tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah tapak atau satuan rusun lain. “Orang pribadi yang telah mendapatkan insentif...

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

00:00:00, 24 22-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 16 View

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC memberikan promosi gajian kepada masyarakat yang ingin membeli buku transfer pricing edisi kedua volume II DDTC. Promosi ini berlangsung mulai dari 25 Februari hingga 29 Februari 2024. Cukup dengan membayar Rp600.000, Anda bisa memiliki buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II) sekaligus memiliki akun Premium Perpajakan DDTC selama satu bulan. Tanpa syarat tambahan dan gratis...