2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View
Pemerintah kembali memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) terhadap penyerahan rumah tapak pada tahun ini. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (21/2/2024). Pemerintah memandang insentif PPN DTP perlu diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada sektor perumahan. Adapun pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024. "Dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal di sektor...
2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 12 View
Ketentuan kepabeanan tidak membedakan perlakuan pengenaan bea masuk atas barang berupa hadiah. Sepanjang barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia maka dikategorikan sebagai barang impor. Untuk itu, kiriman hadiah dari luar negeri juga berpotensi dikenakan bea masuk. Adapun hadiah yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) harus tunduk pada ketentuan mengenai barang kiriman sebagaimana diatur dalam PMK 96/2023. “[Berdasarkan PMK 96/2023]...
2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 12 View
KEDIRI, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang gerak distribusi rokok ilegal. Salah satu caranya dengan melakukan penindakan berdasarkan informasi intelijen. Bea Cukai Kediri misalnya, belum lama ini mengamankan 302.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang kena cukai ilegal dengan nilai mencapai Rp416,7 juta itu diamankan dari sebuah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jombang. "Tim memantau arus kendaraan yang melintas. Pukul...
2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) tidak serta merta ditindaklanjuti dengan penyesuaian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 PMK 172/2023. Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto mengatakan pemeriksa harus bisa mengalokasikan hasil koreksi transfer pricing pada setiap transaksi penyerahan BKP/JKP sebelum melakukan penyesuaian PPN, "Pemeriksa harus bisa menunjukkan faktur pajak mana yang...
2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 14 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik completely built-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD). Fasilitas ini berlaku untuk tahun anggaran 2024. Fasilitas PPnBM DTP atas impor mobil listrik CBU diberikan berdasarkan PMK 9/2024. PMK ini terbit guna melaksanakan ketentuan Pasal 19A Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023. "Sesuai dengan Perpres 55/2019...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |