2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 172/2023, nilai indikator harga transaksi independen dapat dibentuk berdasarkan pada data pembanding tahun jamak (multiple year). Nilai indikator harga transaksi independen dapat berupa titik kewajaran (arm's length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range). Nilai transaksi independen dibentuk berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). “Nilai indikator harga transaksi independen … dapat dibentuk...
2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 79/2023, pemerintah merevisi ketentuan tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan. Ketentuan tersebut sebelumnya sudah diatur dalam Perpres 55/2019. Penyesuaian ketentuan di antaranya dilakukan dengan menambah ruang lingkup KBL berbasis baterai. Selain itu, Perpres 55/2019 juga menyesuaikan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ada pula penyesuaian ketentuan yang memperkuat dukungan...
2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap geliat bisnis dan investasi terus meningkat usai berlangsungnya pemilihan umum (pemilu) 2024. Presiden menyadari bahwa selama ini, khususnya menjelang pelaksanaan pemilu, tidak sedikit pelaku usaha yang memilih untuk wait and see dalam berekspansi. Mereka cenderung melihat perkembangan politik yang memanas. "Sekarang alhamdulillah pemilu berjalan dengan lancar, masyarakat berbondong-bondong ke TPS. Kita harapkan arus modal masuk,...
2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah menjelaskan insentif PPN DTP perlu diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada sektor perumahan sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Adapun insentif tersebut melanjutkan kebijakan serupa yang telah diberikan pada tahun lalu. "Dukungan pemerintah berupa...
2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Secondary adjustment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 PMK 172/2023 tidak diberlakukan dalam hal wajib pajak melakukan penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebesar selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dan yang sesuai arm's length principle (ALP) sebelum terbitnya SKP. Namun, wajib pajak perlu terlebih dahulu menyetujui primary adjustment saat diterbitkannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Persetujuan atas primary adjustment diperlukan agar...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |