2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
Ada 2 kelompok orang pribadi yang tidak termasuk pemberi kerja yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib dilakukan pemotong pajak. Adapun berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 168/2023, pemotong pajak itu terdiri atas beberapa pihak, salah satunya adalah pemberi kerja. “Pemberi kerja yaitu orang pribadi dan...
2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan kelebihan pembayaran dalam SPT Tahunan berhak untuk menerima restitusi dipercepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Dalam hal lebih bayar yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi tidak melebihi Rp100 juta, PER-5/PJ/2023 memungkinkan wajib pajak orang pribadi untuk menerima restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP. "Dalam hal berdasarkan hasil penelitian…terdapat kelebihan pembayaran...
2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
Pegawai atau penerima penghasilan yang mendapatkan bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 bulanan hanya perlu melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Saat menjawab pertanyaan warganet di X, contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pelaporan tiap masa pajak melalui aplikasi e-bupot 21/26 hanya dilakukan oleh pemotong PPh atau pemberi kerja. “Pelaporan tiap masa pajak (menggunakan e-bupot PPh Pasal 21/26) hanya dilakukan oleh pemotong/pemberi kerja. Bagi karyawan, atas...
2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan terdapat berbagai kanal untuk mengakses layanan lupa electronic filing identification number (EFIN). DJP menjelaskan wajib pajak memiliki keleluasaan untuk memilih kanal layanan lupa EFIN yang dibutuhkan. Kanal layanan lupa EFIN ini antara lain melalui live chat di www.pajak.go.id, telepon Kring Pajak pada nomor 1500200, atau datang langsung ke KPP/KP2KP. "Dalam rangka peningkatan layanan lupa EFIN kepada wajib pajak, DJP memberikan...
2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan produksi beras pada Januari-April 2024 tidak akan setinggi produksi pada periode yang sama tahun sebelumnya. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan rendahnya produksi beras pada tahun ini disebabkan oleh turunnya luas lahan sawah yang ditanami padi. Banyak lahan yang ditanami tanaman selain padi. "Luas panen padi yang biasanya terjadi pada Januari-April tahun ini diperkirakan akan menjadi jauh...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |