2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) memastikan seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksinya telah valid. Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan NPWP yang tidak valid akan menimbulkan konsekuensi bagi ILAP. ILAP pun dinilai turut memiliki peran penting untuk mendorong lawan transaksinya memvalidasi NPWP 16 digit. "Apabila nanti kemudian data dari pegawai, vendor, atau customer belum valid,...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 16 View
JAKARTA, DDTCNews - Sertifikasi konsultan pajak dapat diperoleh melalui 3 mekanisme. Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengatakan ketiga mekanisme itu adalah pengakuan ijazah, ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP), serta penyetaraan pensiunan pegawai Ditjen Pajak (DJP). “Sertifikat konsultan pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak. Sertifikat konsultan pajak menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktik sebagai...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 13 View
di luar kontrak kerja sama – berupa uplift atau imbalan lain. Uplift merupakan imbalan yang diterima kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan. BPK mencontohkan kasus sengketa terkait dengan tarif BPT. Pada 2020 dan 2021, pengadilan pajak dan Mahkamah Agung (MA) memenangkan WP J.1 atas sengketa pengenaan tarif BPT...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) juga dapat memanfaatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun). Selain memiliki NPWP, WNA bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan rumah tapak atau satuan rusun bagi WNA. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b PMK 120/2023. "WNA yang...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 14 View
JAKARTA, DDTCNews - Tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir bisa berujung pada konfirmasi status wajib pajak (KSWP) yang tidak valid. Jika KSWP tak valid, wajib pajak akan kesulitan mengakses layanan publik atau perizinan oleh instansi pemerintah. KSWP sendiri menjadi salah satu tahapan 'checking' oleh pemerintah sebelum memberikan layanan publik atau perizinan yang diajukan wajib pajak. Jika status KSWP valid maka layanan perizinan bisa diberikan. Jika...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |