2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai aplikasi Approweb pada Ditjen Pajak (DJP) belum optimal mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 menyatakan Approweb menjadi aplikasi yang digunakan untuk mempermudah pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak di lingkungan DJP. Sayangnya, peran aplikasi tersebut dalam mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak pada 2021 dan 2022 belum maksimal. "Approweb ... belum optimal...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Penipuan mengatasnamakan petugas dari Ditjen Pajak (DJP) masih marak. Karenanya, wajib pajak diminta lebih waspada apabila menerima pesan elektronik atau email yang mengatasnamakan DJP. Perlu diingat, email resmi otoritas pajak menggunakan domain (at)pajak(dot)go(dot)id atau @pajak.go.id. Apabila menerima email dengan domain yang mencurigakan dan terindikasi adanya penipuan, wajib pajak bisa melaporkannya kepada DJP melalui saluran Kring Pajak 1500200. "Jika ingin...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , IKPI 14 View
Pajak karyawan pada 2024 bakal diubah metode perhitungannya. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut skema pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER). Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan rumus baru ini lebih sederhana dan mudah. “Insyaallah tahun depan kita sudah mulai menggunakan metodologi pemotongan pemungutan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata, yang lebih simpel, lebih mudah dan lebih memberikan...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 12 View
Serangkaian tindakan penagihan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah lewat jatuh tempo pelunasan. Sesuai dengan PMK 61/2023, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. “Dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 dan menyerahkannya kepada pimpinan DPR. Ketua BPK Isma Yatun mengatakan IHPS I/2023 memuat hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga semester I/2023. Berdasarkan evaluasi BPK, rekomendasi BPK yang ditindaklanjuti sudah mencapai 76,9%. "Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah menyelamatkan uang dan aset negara dari hasil...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |