2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 16 View
Dalam dokumen visi dan misi yang dipublikasikan ke masyarakat, 3 pasangan capres dan cawapres dalam pemilu 2024 kompak mengusung insentif pajak sebagai salah satu program kerja yang dijanjikan. Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) misalnya berencana untuk memastikan seluruh insentif pajak, terutama tax holiday dan tax allowance, dilaksanakan secara terencana dan terkendali. “[Kami juga akan] mempermudah proses memulai dan menjalankan usaha, termasuk dalam...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , IKPI 12 View
Pemerintah provinsi di Indonesia telah melakukan pengumuman upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024 sejak akhir November 2023, tak terkecuali kab/kota di Jawa Barat yang terkenal dengan upah minimum tertinggi. Meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat di angka Rp2.057.495 untuk 2024, namun terdapat enam wilayah tersebut yang memiliki gaji tinggi bahkan lebih dari DKI Jakarta yang sejumlah Rp5.067.381. Mengacu Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diterbitkan oleh...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Terkadang, pengusaha kena pajak (PKP) menemui kendala berupa eror pada aplikasi e-faktur saat meng-upload faktur pajak. Salah satu eror yang berpotensi muncul adalah notifikasi ETAX SERVICE-10002. Contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan eror dengan kode ETAX SERVICE-10002 muncul karena koneksi ke database terputus atau tidak berhasil. Aplikasi e-faktur tidak bisa tersambung dengan server pada saat pengambilan data yang akan diunggah. "Apabila error dengan kode ETAX...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan multinasional dinilai perlu mengantisipasi penerapan solusi 2 pilar yang diinisiasi oleh OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS untuk mengatasi tantangan pajak global. Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan implementasi solusi 2 pilar makin dekat setelah disepakati 138 negara. Untuk itu, perusahaan multinasional perlu bersiap dengan berbagai tantangan yang timbul karena implementasi solusi 2 pilar. "Solusi 2 pilar ini bukan isu...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 12 View
Pengusaha dengan omzet atau peredaran brutonya belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau biasa disebut dengan pengusaha kecil PPN. Merujuk pada Pasal 1 PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar. “Pengusaha kecil dapat...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |