PPN Rumah Kembali Ditanggung Pemerintah, Ingat Lagi Syarat-Syaratnya

2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View

Pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah melalui PMK 7/2024. Seperti sebelumnya, PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) yang memenuhi persyaratan. Persyaratan yang diatur dalam PMK 7/2024 relatif sama dengan ketentuan terdahulu, yaitu PMK 120/2023. “PPN yang terutang atas penyerahan: a. rumah tapak; dan b. satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran...


RI Punya 20 Cekungan Migas Bisa Simpan Emisi Karbon, Segini Potensinya

2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memetakan ada 20 cekungan migas yang berproduksi di Indonesia yang memiliki potensi penyimpanan karbon. Lemigas Kementerian ESDM mencatat potensi penyimpanan karbon saline aquifer sebesar 572,77 giga ton, sedangkan potensi depleted oil and gas reservoirs sebear 4,85 giga ton. "Tentu data ini akan berkembang dan akan menjadi perhatian kami untuk terus memperbaharui data terkait potensi penyimpanan karbon," ujar Dirjen Migas Tutuka Ariadji dalam keterangan pers,...


Putusan MK Soal Uji Materi Pasal 43A UU KUP, Ini Keterangan DJP

2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 13 View

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan keterangan resmi terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. DJP mengatakan berdasarkan pada Putusan Perkara Nomor 83/PUU-XXI/2023, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tetap dapat dilakukan sebagai tahapan sebelum penyidikan karena memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu dipertegas juga bahwa...


Soal Putusan MK Soal Uji Materi Pasal 43A UU KUP, Ini Keterangan DJP

2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan keterangan resmi terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. DJP mengatakan berdasarkan pada Putusan Perkara Nomor 83/PUU-XXI/2023, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tetap dapat dilakukan sebagai tahapan sebelum penyidikan karena memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu dipertegas juga bahwa...


WP OP Bisa Manfaatkan Lagi Insentif PPN DTP Rumah, Begini Aturannya

2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 13 View

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang telah mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK 120/2023 dapat kembali memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024. Namun, insentif PPN DTP tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk sisa pembayaran yang terutang PPN pada 2024. Dengan demikian, insentif PPN DTP tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah tapak atau satuan rusun lain. “Orang pribadi yang telah mendapatkan insentif...


tessalonika
SEKETARIS
tessalonika@gmail.com
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah
pranoto@bonito.com
Justin Tambunan
Penulis Harian
roberto.mancini@gmail.com
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar
manusia.milenium@gmail.com
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan
dewi.safit@gmail.com