00:00:00, 24 25-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Penasaran dengan dokumen apa saja yang paling banyak diakses di Perpajakan DDTC selama 2023? Jangan khawatir, Perpajakan DDTC telah merilis daftar dokumen paling diminati selama satu tahun penuh. Daftar ini mencakup beragam kanal, mulai dari peraturan perpajakan, e-books, konsolidasi, P3B, hingga formulir pajak. Mari simak 3 dokumen paling populer di setiap kanal Perpajakan DDTC dari Januari hingga Desember 2023. Pertama, Peraturan Pajak Pusat. Kanal ini merupakan...
00:00:00, 24 24-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Analisis data diharapkan bisa memberi kontribusi dalam optimalisasi penerimaan pajak. Hal tersebut menjadi salah satu aspek pembahasan dalam workshop bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan Pemanfaatan Analisis Data yang digelar Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum lama ini. “Spirit utama kami dalam rangka support DJP (Ditjen Pajak), kita ingin inline-kan. Mana saja yang bisa di-support terkait pemanfaatan data CTA (center for tax...
00:00:00, 24 24-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
Berdasarkan pada ketentuan PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk kesepakatan kontribusi biaya harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan PKKU atau ALP untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4). “Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa...
00:00:00, 24 24-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Contoh penentuan saat dimulainya kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang dikukuhkan secara jabatan juga dimuat dalam Lampiran PMK 164/2023. Seperti diketahui, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil PPN. Jika pengusaha tidak melaksanakan...
00:00:00, 24 24-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Situs pengecekan IMEI yang disediakan oleh Ditjen Bea dan Cukai, beacukai.go.id/cek-imei.html, hanya bisa digunakan untuk mengecek pendaftaran IMEI barang penumpang serta barang kiriman impor. DJBC mengklarifikasi bahwa situs tersebut belum mengakomodasi pengecekan atas IMEI Sementara yang diaktivasi oleh pelancong atau warga negara asing (WNA). WNA yang ingin mengecek aktivasi IMEI perlu menghubungi contact center DJBC secara langsung. "Aktivasi IMEI Sementara bagi WNA...