00:00:00, 24 19-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan tanggapan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXI/2023. Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan putusan tersebut sejalan dengan apa yang selama ini dilakukan DJP. Eka mengatakan sejak awal pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan oleh DJP tanpa adanya kewenangan untuk melakukan upaya paksa. "DJP melakukan kegiatan bukper sebelum dilakukan penyidikan lebih untuk mengklarifikasi tentang ada atau tidak...
00:00:00, 24 19-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 13 View
(formulir 1721-VIII) yang sesuai ketentuan diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. “Silakan … membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap/pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1) untuk masa pajak terakhir,” imbuh Kring Pajak. Kring Pajak memberi contoh ada pegawai tetap yang berhenti bekerja atau resign pada akhir Februari 2024. Untuk masa pajak Februari 2024, pemotong pajak langsung...
00:00:00, 24 19-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 14 View
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang membeli produk dari luar negeri atau importir perlu memahami bahwa pada dasarnya setiap barang impor yang dikirim melalui mekanisme barang kiriman dikenakan tarif flat, yakni bea masuk (BM) 7,5% dan PPN 11%. Hanya saja, ada beberapa barang yang kena tarif khusus. Salah satu tujuannya untuk menjaga atau melindungi produk-produk serupa yang diproduksi oleh UMKM di dalam negeri. Terhadap barang-barang tertentu tersebut dikenakan tarif sesuai dengan HS Code....
00:00:00, 24 19-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak pada tahun lalu dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto. Agar zakat yang dibayarkan pada tahun lalu bisa diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto maka wajib pajak harus melaporkan zakat tersebut dalam SPT Tahunan 2023. Adapun ketentuan itu diatur dalam PMK 254/2010. "Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan…dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri...
00:00:00, 24 19-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak pada tahun lalu dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto. Agar zakat yang dibayarkan pada tahun lalu bisa diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto maka wajib pajak harus melaporkan zakat tersebut dalam SPT Tahunan 2023. Adapun ketentuan itu diatur dalam PMK 254/2010. "Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan…dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri...