00:00:00, 24 19-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Ketika memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak (DJP) pada aplikasi e-bupot unifikasi, tarif lebih tinggi tidak berlaku lagi. Contact center DJP, Kring Pajak, menjelaskan hal tersebut saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X. Warganet itu bertanya tentang pengenaan tarif PPh Pasal 23 yang ternyata tetap normal sebesar 2% saat dia membuat bupot unifikasi untuk vendor non-NPWP dengan NIK. “Saat ini penerapan...
00:00:00, 24 19-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Indeks harga properti residensial (IHPR) di pasar prime, yang secara sederhana menggambarkan pergerakan harga rumah, mengalami kenaikan pada kuartal IV/2023. Bank Indonesia (BI) merilis hasil survei harga properti residensial pada kuartal penutup 2023 dengan pertumbuhan IHPR 1,74% (year on year/yoy). Meski tumbuh secara tahunan, angka tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal III/2023, yakni 1,96% yoy. "Penjualan properti residensial...
00:00:00, 24 19-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 13 View
JAKARTA, DDTCNews - Bulan suci Ramadan bisa menjadi momentum bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk mempersiapkan segala hal dengan lebih baik. Selain sebagai momen spiritual, bulan ini juga menjadi waktu untuk menata kembali berbagai aspek kehidupan, termasuk kewajiban perpajakan. Bagi wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjadi salah satu hal yang harus dipersiapkan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi jatuh pada akhir Maret. SPT Tahunan...
00:00:00, 24 19-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai ketentuan baru mengenai impor di kawasan berfasilitas yang diatur dalam Permendag 36/2023 akan membuat tata kelola impor menjadi lebih baik. Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pengaturan impor di kawasan berfasilitas sebetulnya bukan tema baru. Meski demikian, terdapat beberapa perubahan ketentuan yang perlu diperhatikan pengguna jasa. "Dulu dan nanti sama, tidak terlalu banyak perbedaan. Justru malah kita...
00:00:00, 24 19-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
Ada 2 kelompok orang pribadi yang tidak termasuk pemberi kerja yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib dilakukan pemotong pajak. Adapun berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 168/2023, pemotong pajak itu terdiri atas beberapa pihak, salah satunya adalah pemberi kerja. “Pemberi kerja yaitu orang pribadi dan...