00:00:00, 24 10-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha karaoke turut mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan PBJT atas jasa hiburan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kedua pemohon yakni PT Imperium Happy Puppy dan Santoso Setyadji berpandangan jasa hiburan karaoke seharusnya tidak disamaratakan. Menurut pemohon, karaoke tidak selalu identik dengan hiburan malam. Pasalnya, di Indonesia dikenal karaoke keluarga yang bisa dinikmati...
00:00:00, 24 10-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Memasuki pekan kedua Februari 2024, periode pelaporan SPT Tahunan makin mendekati batas waktunya. Pelaku UMKM pun kembali diimbau untuk menjalankan kewajibannya dalam melaporkan SPT Tahunan. Topik ini kembali mendapat sorotan oleh netizen selama sepekan terakhir. Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan pelaku UMKM tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan meski ada fasilitas ketentuan omzet tidak kena pajak. DJP menjelaskan pembebasan wajib pajak orang pribadi UMKM...
00:00:00, 24 10-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berkesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) hingga akhir Maret 2024. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto perlu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP pada 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. "Wajib pajak ... dapat menghitung...
00:00:00, 24 10-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) resmi mengajukan pengujian materiil terhadap ketentuan PBJT atas jasa hiburan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pemohon menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa telah menimbul kerugian konstitusional bagi para pemohon. "Adanya kata 'khusus' dalam frasa 'pada...
00:00:00, 24 10-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian mengeklaim perekonomian Indonesia masih mampu bertumbuh di atas 5% pada tahun ini. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini akan ditopang oleh geliat ekonomi yang makin positif dan perbaikan ekonomi global. "Pertumbuhan ekonomi Indonesia itu berbagai lembaga memprediksi pertumbuhan Indonesia sampai tahun 2025 seperti IMF masih memprediksi kita di angka 5%, kemudian World Bank antara 4,9%-5%, dan OECD...