00:00:00, 24 09-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjanjikan kebijakan pajak yang lebih rasional apabila terpilih dalam Pilpres 2024. Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan kebijakan pajak yang rasional artinya memiliki pertimbangan logis yang dapat dipahami masyarakat. Dengan kebijakan yang rasional, lanjutnya, kepatuhan sukarela wajib pajak juga bakal meningkat. "Saya pikir wajib pajak itu rasional. Kalau mereka mendapat layanan...
00:00:00, 24 09-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana untuk meningkatkan tax ratio tanpa perlu meningkatkan tarif pajak. Mahfud berpandangan kenaikan tax ratio diperlukan dalam rangka mengimbangi kenaikan utang. Menurutnya, kenaikan utang bukanlah masalah sepanjang pendapatan negara juga ikut naik. "Apakah pemerintahan Ganjar-Mahfud mau menaikkan pajak? Tidak. Pajak itu akan membebani rakyat, sekarang itu aturan pajaknya sudah bagus. Hilangkan korupsi di...
00:00:00, 24 09-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah mengatur sanksi terhadap wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pasal 3 UU KUP menyatakan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) UU KUP mengatur wajib pajak yang terlambat...
00:00:00, 24 09-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - PMK 172/2023 turut memuat ketentuan pemilihan metode penentuan harga transfer dalam tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Adapun penentuan harga transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Simak pula ‘PMK 172 Tahun 2023 Perbarui Ketentuan Mengenai Hubungan Istimewa’. “Metode … dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2) PMK 172/2023,...
00:00:00, 24 09-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - PER-2/PJ/2024 memuat ketentuan mengenai pemotong pajak yang dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 PER-2/PJ/2024, ada 2 kondisi yang dapat menyebabkan pemotong pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. “SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan … dan...