00:00:00, 24 05-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi rumah tangga masih menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 yang mencapai sebesar 5,05%. Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan konsumsi rumah tangga mengalami pertumbuhan sebesar 4,82% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, kontribusinya terhadap perekonomian sebesar 53,18%. "Jika dilihat dari sumber pertumbuhan secara kumulatif pada 2023, dari sisi pengeluaran,...
00:00:00, 24 05-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak jajaran pegawai Kementerian Keuangan untuk memelihara aset negara. Ajakan tersebut disampaikan saat Sri Mulyani meresmikan rumah susun negara (Rusunara) Kementerian Keuangan di Jayapura pada pekan lalu. Peresmian bangunan 3 lantai seluas 2.682,65 m2 tersebut terdiri atas 44 unit rumah susun yang menampung 62 orang pegawai. “Saya sudah berkali-kali menyampaikan peradaban suatu bangsa dan negara itu diujinya bukan hanya...
00:00:00, 24 05-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View
Kring Pajak menjelaskan terdapat 2 jenis tarif PPN yang dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto sebagaimana diatur dalam PMK 68/2022. Penyerahan BKP tidak berwujud berupa aset kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu. Apabila Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto maka dikenai 1% dari tarif PPN dikali nilai transaksi aset kripto. “Kemudian, sebesar 2% dari...
00:00:00, 24 05-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View
Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang wujud konkret dari kehadiran negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut pada momen peresmian rumah susun Jayapura pekan lalu. Menurutnya, negara bisa hadir karena uang negara atau yang sering disebut sebagai uang kita oleh kita semua. “Karena masyarakat kita mungkin sering merasakan ‘negara hadir’ itu menjadi dianggapnya hanya Retrorika. Kementerian keuangan berkewajiban dan...
00:00:00, 24 05-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII) bukanlah kredit pajak bagi wajib pajak orang pribadi pegawai tetap yang dikenai pemotongan pajak. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024, PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan oleh pegawai tetap adalah PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1). "Formulir 1721-VIII dibuat pada...