00:00:00, 24 05-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan teknologi dan informasi menjadi salah satu subtema yang dibahas dalam debat kelima capres-cawapres 2024, Minggu (4/2/2024). Pada debat tersebut, moderator Andromeda Mercury membacakan pertanyaan mengenai strategi pasangan calon dalam menciptakan kedaulatan teknologi informasi Indonesia. Pasalnya, impor ponsel pada 2023 tercatat mencapai Rp30 triliun, sedangkan investasi untuk membangun pabrik ponsel hanya sekitar Rp500 miliar. "Apa langkah strategis paslon...
00:00:00, 24 05-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Pada akhir Januari 2024, DDTC Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) telah diperbarui dengan konten yang lebih lengkap dan terkini. DDTC ITM merupakan rangkuman peraturan perpajakan Indonesia yang rutin diperbarui setiap 2 pekan dan tersedia dalam platform Perpajakan DDTC. Hingga 1 Februari 2024, DDTC ITM sudah memiliki 13 bab dan lebih dari 90 subbab. Untuk mengakses DDTC ITM secara gratis, Anda bisa mengakses https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual/. Perubahan...
00:00:00, 24 05-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan fitur baru pada pada aplikasi e-Bupot 21/26, yakni user perekam. Fitur ini merespons kekhawatiran wajib pajak soal kerahasiaan pemotongan pajak penghasilan (PPh). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (5/2/2024). Sebagaimana yang telah disampaikan DJP dalam dokumen berjudul Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, user perekam adalah user yang memiliki kewenangan untuk mengakses e-Bupot...
00:00:00, 24 04-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak merespons pertanyaan dari warganet di media sosial terkait dengan jangka waktu pengenaan PPh final UMKM untuk orang pribadi, terutama yang sudah terdaftar sebelum 2018. “Apabila sudah terdaftar sejak berlakunya pengenaan PPh final UMKM maka wajib pajak dapat menggunakan PPh final...
00:00:00, 24 04-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tidak memuat ketentuan pembuatan dan format dari bukti potong PPh Pasal 21 bagi PNS/TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunannya (form 1721-A2). Sebab, ketentuan pembuatan form 1721-A2 telah termuat dalam PER-17/PJ/2021. Adapun PER-2/PJ/2024 hanya mencabut PER-14/PJ/2013 dan sama sekali tidak mencabut ataupun merevisi PER-17/PJ/2021. "Bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah…dibuat dengan ketentuan…terhadap pemotongan pajak...