00:00:00, 24 22-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 6 View
PMK 172/2023 memuat ketentuan mengenai tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4). “Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu … meliputi …...
00:00:00, 24 22-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 6 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim kebijakan hilirisasi industri, termasuk produk pertambangan, diperlukan untuk mendukung transisi energi nasional. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif menyebutkan perbaikan dan transformasi kegiatan bisnis pertambangan mineral dan batubara dijalankan melalui tata kelola pertambangan nasional. "Indonesia memiliki potensi mineral dan batubara yang sangat besar dan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi serta...
00:00:00, 24 22-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Pajak karbon menjadi isu yang turut disinggung secara terbatas oleh ketiga cawapres dalam debat keempat capres-cawapres pada Minggu (21/1/2024). Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar memandang pajak karbon dapat menjadi instrumen yang penting untuk mencapai transisi energi. Menurutnya, pajak karbon perlu segera diterapkan bersamaan dengan kebijakan transisi energi untuk menurunkan produksi emisi karbon. “Implementasi pajak karbon dilakukan secepat-cepatnya sekaligus...
00:00:00, 24 22-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 3 View
Ditjen Pajak (DJP) telah merilis aplikasi e-Bupot 21/26. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui DJP Online atau laman https://ebupot2126.pajak.go.id. DJP merilis aplikasi e-Bupot 21/26 sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024. Melalui PER-2/PJ/2024, DJP mengatur ulang ketentuan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh Pasal 21/26. Adapun bupot PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh 21/26 tersebut dibuat melalui aplikasi yang telah...
00:00:00, 24 22-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 6 View
PER-2/PJ/2024 turut memuat penegasan mengenai pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Desember 2023. Terhadap kondisi tersebut, pemotong pajak membuat SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 berdasarkan pada ketentuan sebelumnya. Seperti diketahui, PER-2/PJ/2024 mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Simak ‘Perdirjen Baru! Pemotong PPh 21 Pakai e-Bupot 21/26 Mulai Januari 2024’. “Dalam hal pemotong pajak...