Kategori "DDTC NEWS"


PKKU Transaksi Penggunaan Harta Tidak Berwujud, Perlu Pembuktian Ini

00:00:00, 24 22-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 6 View

PMK 172/2023 memuat ketentuan mengenai tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4). “Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu … meliputi …...

Soal Hilirisasi Tambang, ESDM: Bisa Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

00:00:00, 24 22-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 6 View

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim kebijakan hilirisasi industri, termasuk produk pertambangan, diperlukan untuk mendukung transisi energi nasional. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif menyebutkan perbaikan dan transformasi kegiatan bisnis pertambangan mineral dan batubara dijalankan melalui tata kelola pertambangan nasional. "Indonesia memiliki potensi mineral dan batubara yang sangat besar dan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi serta...

Thomas Lembong Sebut Pajak Karbon Bisa Ciptakan Keadilan

00:00:00, 24 22-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View

JAKARTA, DDTCNews - Pajak karbon menjadi isu yang turut disinggung secara terbatas oleh ketiga cawapres dalam debat keempat capres-cawapres pada Minggu (21/1/2024). Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar memandang pajak karbon dapat menjadi instrumen yang penting untuk mencapai transisi energi. Menurutnya, pajak karbon perlu segera diterapkan bersamaan dengan kebijakan transisi energi untuk menurunkan produksi emisi karbon. “Implementasi pajak karbon dilakukan secepat-cepatnya sekaligus...

Aplikasi e-Bupot 21/26 Sudah Bisa Diakses di DJP Online! Simak Caranya

00:00:00, 24 22-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 3 View

Ditjen Pajak (DJP) telah merilis aplikasi e-Bupot 21/26. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui DJP Online atau laman https://ebupot2126.pajak.go.id. DJP merilis aplikasi e-Bupot 21/26 sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024. Melalui PER-2/PJ/2024, DJP mengatur ulang ketentuan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh Pasal 21/26. Adapun bupot PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh 21/26 tersebut dibuat melalui aplikasi yang telah...

Ini Ketentuan Bikin SPT Masa PPh Pasal 21 Sampai Desember 2023

00:00:00, 24 22-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 6 View

PER-2/PJ/2024 turut memuat penegasan mengenai pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Desember 2023. Terhadap kondisi tersebut, pemotong pajak membuat SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 berdasarkan pada ketentuan sebelumnya. Seperti diketahui, PER-2/PJ/2024 mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Simak ‘Perdirjen Baru! Pemotong PPh 21 Pakai e-Bupot 21/26 Mulai Januari 2024’. “Dalam hal pemotong pajak...