Kategori "DDTC NEWS"


Koreksi Sekunder Tidak Dilakukan Bila WP Setujui Koreksi Primer DJP

00:00:00, 24 22-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View

JAKARTA, DDTCNews - Setelah melakukan primary adjustment, Ditjen Pajak (DJP) berhak melakukan secondary adjustment. Caranya, dengan memperlakukan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dan yang sesuai arm's length principle (ALP) sebagai dividen kepada pihak afiliasi. Namun, secondary adjustment tidak dilakukan bila ada penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebesar selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak...

Contoh Saat Dimulainya Kewajiban PKP Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023

00:00:00, 24 22-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 5 View

Lampiran PMK 164/2023 turut memuat contoh penentuan saat dimulainya kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan pada permohonan tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang. “… [pelaksanaan kewajiban] mulai masa pajak pertama...

Istana Bantah Kabar Jokowi Minta Bertemu dengan Megawati

00:00:00, 24 22-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View

JAKARTA, DDTCNews - Istana Kepresidenan buka suara soal kabar yang menyebutkan ada permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana membantah kabar tersebut. Ari juga heran dengan munculnya narasi yang seolah-olah memosisikan Jokowi ingin bertemu dengan Megawati kembali. "Permintaan dari Bapak Presiden untuk bertemu [dengan Megawati], apa lagi dihubungkan dengan pemilu 2024 itu sama sekali...

Tahapan Pendahuluan Penerapan PKKU Transaksi Keuangan terkait Pinjaman

00:00:00, 24 22-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View

PMK 172/2023 memuat ketentuan mengenai tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan terkait dengan pinjaman. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4). “Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu … meliputi … transaksi keuangan terkait pinjaman,”...

Sesuai PMK 168, Ada Zakat dalam Format Baru Formulir 1721-A1

00:00:00, 24 22-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 turut menyesuaikan format bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun secara berkala (Formulir 1721-A1). Dalam format bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap dan pensiunan (Formulir 1721-A1) yang terlampir dalam PER-2/PJ/2024, terdapat 1 jenis pengurang baru yakni zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan lewat pemberi kerja. Penyesuaian ini sejalan dengan ketentuan...