00:00:00, 24 19-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 5 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan aplikasi DJP tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat, pada akhir pekan ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan waktu henti (downtime) dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur TIK DJP. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memastikan layanan aplikasi DJP dapat digunakan dengan baik oleh wajib pajak. "Downtime dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan aplikasi di lingkungan...
00:00:00, 24 19-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 5 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan, berupa kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) berdasarkan PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019 guna mendorong ekspor bagi industri kecil menengah (IKM). Fasilitas itu membebaskan impor dan/atau pemasukan barang serta bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor serta penyerahan produksi IKM. Pembebasan tersebut juga diberikan atas impor mesin dan barang contoh oleh IKM. “Untuk lebih...
00:00:00, 24 19-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 5 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatatkan realisasi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sektor energi mencapai 127,67 juta ton CO2e (CO2 ekuivalen) pada 2023. Angka tersebut melampaui target pemangkasan emisi GRK senilai 116 juta ton CO2e. Plt. Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM (EBTKE) Jisman P. Hutajulu mengatakan Indonesia terus melakukan langkah konkret dalam mitigasi iklim, termasuk pengurangan emisi GRK. Target pengurangan emisi GRK pun direvisi dari 29% menjadi 31,89%...
00:00:00, 24 19-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View
Wajib pajak yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar, tetapi memilih untuk dikenai tarif pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan wajib menyampaikan pemberitahuan. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak yang memilih untuk dikenai tarif pajak penghasilan umum wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada dirjen pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. “Penyampaian pemberitahuan...
00:00:00, 24 19-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara cukai dan pajak rokok. Dalam sebuah unggahan di Instagram, Kemenkeu mengatakan pada dasarnya, cukai dan pajak rokok bertujuan untuk melindungi pelaku industri tembakau serta masyarakat melalui instrument fiskal. Keduanya merupakan kebijakan pengendalian konsumsi serta pengawasan peredaran. “Sekaligus menekan dampak negatif yang terjadi di masyarakat atau lingkungan. Walaupun serupa, ternyata...