00:00:00, 24 20-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis isu tentang mundurnya sejumlah menteri di kabinetnya. Jokowi menegaskan bahwa Kabinet Indonesia Maju masih bekerja rutin seperti biasa, termasuk rapat-rapat kabinet dan paripurna bersama seluruh menteri. Soal berembusnya isu menteri yang mundur, Jokowi justri mempertanyakan asal muasal kabar tersebut. Menurutnya, munculnya kabar tersebut tidak lepas dari sentimen politis menjelang pemilu 2024. "Menteri tiap hari kita rapat terbatas,...
00:00:00, 24 20-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan peralihan soal Prosedur Persetujuan Bersama, Kesepakatan Harga Transfer, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer turut diatur dalam PMK 172/2023. Topik ini cukup mendapat sorotan netizen dalam sepekan terakhir. Seperti diketahui, PMK 172/2023 mencabut 3 PMK terdahulu, yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, serta PMK 22/2020. PMK 172/2023 sekaligus memuat sejumlah ketentuan peralihan mengenai transfer pricing yang sebelumnya diatur dalam ketiga PMK terdahulu. Adapun...
00:00:00, 24 20-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi masyarakat sejalan dengan maraknya praktik jasa titipan rokok dari luar negeri, seperti Korea Selatan. DJBC menjelaskan jastip menjadi bagian dari barang bawaan penumpang yang ketentuannya diatur dalam PMK 203/2017. Dalam hal ini, barang yang diimpor menggunakan skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang nonpersonal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak...
00:00:00, 24 19-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dipandang perlu membuat definisi yang lebih jelas mengenai hiburan-hiburan tertentu yang dikenai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif sebesar 40% hingga 75%. Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan secara umum tarif PBJT yang berlaku atas jasa hiburan adalah sebesar 10%. Namun, ada segelintir hiburan tertentu yang dikenai pajak dengan tarif lebih tinggi dengan tujuan untuk mengendalikan konsumsinya. "Yang menurut...
00:00:00, 24 19-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus non-efektif (NPWP NE) masih bisa digunakan untuk keperluan administrasi, termasuk yang berkaitan dengan pekerjaan. Namun, ketika NPWP masih berstatus NE maka kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan tidak melekat pada wajib pajak. "Jika sudah memiliki NPWP namun statusnya NE maka silakan NPWP tersebut bisa digunakan untuk administrasi pekerjaan," kata contact center DJP menjawab...