00:00:00, 24 18-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) mengusulkan agar pemerintah memangkas pajak perusahaan yang terdaftar dalam kebijakan minyak goreng satu harga, jika pemerintah enggan untuk menyelesaikan utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng. Direktur Eksekutif Gimni Sahat Sinaga menyampaikan, langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah rafaksi minyak goreng yang kini telah memasuki tahun kedua. “Solusi terbaik saya kira adalah fakta itu ada, persoalan hukumnya...
00:00:00, 24 17-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo) menilai kebijakan pemerintah menarik pajak atas transaksi kripto mulai dari Bitcoin hingga ethereum berdampak positif bagi perekonomian. Seperti diketahui, sejak Mei 2022, setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi pada exchanges yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pungutan ini juga ditambah Pajak Penghasilan (PPh)...
00:00:00, 24 17-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40%. Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar. “Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya),” kata Prasetyo, seperti...
00:00:00, 24 17-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tujuh daerah menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 75 persen atau batas tertinggi pungutan sektor tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ditetapkan besaran pajak hiburan sektor tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati...
00:00:00, 24 17-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View
Kementerian Keuangan menyatakan tak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen. “Ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur. Poin 1-11 yang semula 35 persen, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen. Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jangan digeneralisasi,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana, seperti dikutip...