00:00:00, 24 19-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 15 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan mulai 1 Juli 2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada awal pekan ini, Senin (19/2/2024). Kebijakan soal pemusatan PPN terutang ini disampaikan otoritas melalui pengumuman nomor PENG-4/PJ.09/2024. Melalui pengumuan yang ditetapkan pada 6 Februari 2024 itu, DJP menyampaikan bahwa pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada...
00:00:00, 24 18-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 15 View
JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong melalui DJP Online harus mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) ataupun nomor induk kependudukan (NIK) yang valid. Kring Pajak menjelaskan NIK dinyatakan valid apabila data tersebut telah teradministrasi di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP). "Sepanjang menginput data NIK dan nama penerima penghasilan serta saat dilakukan validasi terbaca valid maka kondisi itu bisa...
00:00:00, 24 18-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 14 View
Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan wajib pajak orang pribadi saat mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Tata cara permohonan aktivasi EFIN diatur dalam PER-06/PJ/2019. Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) PER-06/PJ/2019, ketentuan salah satu syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN untuk orang pribadi ialah permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri. “Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak...
00:00:00, 24 18-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
Kring Pajak menjelaskan wajib pajak badan dapat membuat faktur pajak pengganti apabila faktur pajak yang dibuat ternyata ditandatangani oleh penandatangan lama yang tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani faktur pajak. Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Warganet itu mengaku terdapat penggantian direktur pada masa Juni. Namun, nama penandatangan pada faktur pajak yang dilaporkan di SPT pada masa Juli ternyata lupa diganti. ...
00:00:00, 24 18-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 14 View
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menambah jumlah periode pengusulan kenaikan pangkat dalam setahun dari awalnya 2 periode menjadi 6 periode terhitung sejak tahun ini. Dahulu, pengusulan kenaikan pangkat hanya dapat dilakukan pada 1 April dan 1 Oktober. Mulai tahun ini, kenaikan pangkat dapat diusulkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. "Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap...