00:00:00, 24 27-0 | 8 Bulan Lalu, 0 Komentar 13 View
JAKARTA, DDTCNews - Sistem akan mengecek validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan dalam pembuatan bukti potong pada e-bupot PPh Pasal 21. Lantas, bagaimana jika data NIK tidak terbaca atau tidak didapatkan? Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan pengguna atau perekam harus memastikan NIK sudah sesuai. Data NIK, sambungnya, menggunakan database dari Dukcapil. “Jika tidak terbaca oleh sistem maka kemungkinan ada kesalahan dalam NIK tersebut,” tulis Kring...
00:00:00, 24 27-0 | 8 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA) bisa dibatalkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Bila hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi wajib pajak menyampaikan informasi yang tidak benar; dan/atau tidak menyampaikan informasi yang diketahui/patut diketahui oleh wajib pajak dan dapat memengaruhi hasil kesepakatan dalam APA, DJP akan mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak. "... dirjen pajak mengirimkan...
00:00:00, 24 27-0 | 8 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ikut mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pegawai. Berdasarkan PMK 168/2023, pengenaan PPh bergantung pada jenis pegawai, apakah tetap atau tidak tetap. Namun, ternyata ada perbedaan makna 'pegawai tetap' jika dilihat dari aspek ketenagakerjaan dan perpajakan. Mengacu pada UU PPh dan PMK 168/2023, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan...
00:00:00, 24 27-0 | 8 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga 31 Januari 2024 telah mencapai Rp8.253,09 triliun. Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi Februari 2024, menyatakan capaian tersebut membuat rasio utang pemerintah mencapai 38,75%. Rasio utang tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan posisi akhir Desember 2023 yang sebesar 38,59%. "Rasio utang ini masih di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Keuangan Negara, serta lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi...
00:00:00, 24 27-0 | 8 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 perlu memuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika NPWP tidak ada maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa menggantikannya. Pembuatan bupot 1721-A1/A2 ini dilakukan melalui aplikasi e-bupot 21/26. Namun, ada kalanya NIK yang dimasukkan tidak terdeteksi oleh sistem. Pada e-Bupot justru muncul notifikasi 'Data NIK tidak ditemukan. Cek kembali kesesuaian penulisan NIK atau silakan menghubungi call center Dukcapil'....