00:00:00, 24 27-0 | 8 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Pada awal 2024 ini pemerintah menerbitkan Perpres 14/2024 tentang Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Indonesia dinilai memiliki 'ruang' yang cukup untuk menyimpan emisi karbon yang dihasilkan aktivitas industri, baik di tingkat domestik atau global. Teknologi yang dipakai adalah carbon capture storage (CCS) atau carbon capture and utilization storage (CCUS). Dengan bahasa sederhana, teknologi ini memungkinkan karbon ditangkap dan disimpan di 'bawah tanah' sehingga...
00:00:00, 24 27-0 | 8 Bulan Lalu, 0 Komentar 28 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk mengevaluasi pelaksanaan advance pricing agreement (APA) yang telah disepakati. Merujuk pada Pasal 68 ayat (2) PMK 172/2023, DJP berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APA lewat evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dalam APA dan evaluasi atas kesesuaian kriteria dalam penentuan harga transfer pada kesepakatan dalam APA. "... berdasarkan hasil evaluasi ... diketahui bahwa wajib pajak tidak melaksanakan kesepakatan...
00:00:00, 24 27-0 | 8 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 di tengah masa transisi ke pemerintahan baru hasil pemilu 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan KEM-PPKF tersebut harus merepresentasikan kondisi dinamika dan tantangan ekonomi global. Misalnya, kenaikan suku bunga global (higher for longer) yang mempengaruhi arus modal, nilai tukar dan biaya pendanaan (cost of fund). "Juga kondisi geopolitik dan...
00:00:00, 24 27-0 | 8 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
Pemerintah akan menyetel RAPBN 2025 dengan arah kebijakan yang ekspansif. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (27/2/2024). Saat ini, pemerintah mulai menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Adapun defisit RAPBN akan langsung dipatok pada rentang 2,48%-2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB). "Bapak Presiden menyampaikan kalau bisa defisit itu jangan terlalu loncat sekali, tetapi kira-kira antara...
00:00:00, 24 26-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai ketentuan nilai harta yang harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ketika menerima hibah berupa tanah dari orang tua. Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan petunjuk dalam Lampiran PER-36/PJ/2015, nilai harga perolehan adalah harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. “Dikarenakan ini atas penyerahan hibah...