00:00:00, 24 26-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Data elektronik milik wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) akan ditangani melalui kegiatan forensik digital. Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024, data elektronik merupakan data berbentuk elektronik dalam beragam bentuk seperti tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, email, telegram, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi. "Forensik digital adalah kegiatan penanganan data elektronik melalui serangkaian...
00:00:00, 24 26-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 13 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 dengan target defisit APBN berkisar 2,48%-2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB). Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah bakal menyusun APBN 2025 secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai tantangan, terutama dari sisi global. Sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjutnya, defisit APBN 2024 akan...
00:00:00, 24 26-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 14 View
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) 2025 dengan memperhatikan program calon presiden-calon wakil presiden pemenang pilpres 2024. Jokowi mengatakan RKP 2025 akan menjadi jembatan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus mengakomodasi program-program capres-cawapres terpilih. Adapun penghitungan suara oleh KPU saat ini masih berjalan. "RAPBN 2025 harus disiapkan dengan memperhatikan hasil pilpres karena yang...
00:00:00, 24 26-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan SPT Tahunan dapat disampaikan melalui berbagai saluran. Namun, kini makin ramai wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya tersebut melalui saluran elektronik. "Terima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT secara elektronik, baik melalui e-filing maupun e-form, walaupun juga kami untuk hal-hal...
00:00:00, 24 26-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 perlu memuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pembuatan bupot 1721-A1/A2 ini dilakukan melalui aplikasi e-bupot 21/26. Sesuai dengan buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, kolom NIK wajib diisi jika penerima penghasilan yang dipotong tidak memiliki NPWP. Lantas bagaimana jika penerima penghasilan, yakni karyawan, tidak memiliki NPWP dan NIK sekaligus? "Dalam hal...