Kategori "DDTC NEWS"


IKH Online Persingkat Penerbitan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

00:00:00, 24 06-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran IKH Online pada 12 April 2024 bakal mempercepat proses pengajuan permohonan izin kuasa hukum perpajakan ataupun kepabeanan dan cukai. Merujuk pada Pasal 5 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024, kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti oleh Pengadilan Pajak paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima. "Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon...

Kring Pajak: Sertifikat Elektronik Bisa Diajukan oleh PKP dan Non-PKP

00:00:00, 24 06-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View

Kring Pajak menyatakan sertifikat elektronik (sertel) bisa diajukan oleh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maupun wajib pajak non-PKP. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak guna merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Adapun ketentuan permohonan sertifikat elektronik diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020. “Sertifikat elektronik bisa diajukan oleh wajib pajak, baik PKP maupun non-PKP. Persyaratan...

WP Kena PHK Tapi Masih Ditagih Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Ini

00:00:00, 24 06-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu kewajiban wajib pajak yang status NPWP-nya aktif adalah melaporkan SPT Tahunan. Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perlu diingat, pemenuhan kewajiban perpajakan dilihat dari aktif-tidaknya status NPWP (efektif/non-efektif). Jika status NPWP aktif maka wajib pajak harus tunduk pada kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sebaliknya, jika NPWP non-efektif maka wajib pajak dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT...

Gaji Pegawai Tetap di Bawah PTKP, Bupot PPh 21 Bulanan Perlu Dibuat

00:00:00, 24 06-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak tetap harus membuat bukti potong atas pegawai tetap yang PPh Pasal 21-nya nihil karena penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau dikenai PPh Pasal 21 sebesar 0%. Bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII) dengan PPh Pasal 21 nihil harus diisi lengkap dengan memuat nama, alamat, NPWP/NIK wajib pajak, jumlah penghasilan bruto, tarif, dan PPh yang dipotong. "Tata cara pengisian bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26...

Tax Center, Relawan, dan Coretax Berperan Tingkatkan Literasi Pajak

00:00:00, 24 06-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran tax center, relawan pajak, dan coretax administration system dinilai memainkan peran penting dalam upaya peningkatan literasi pajak. Tim Ahli Kebijakan Pajak Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Bawono Kristiaji mengatakan kehadiran tax center diperlukan mengingat pemerintah memerlukan bantuan dari stakeholder guna menciptakan masyarakat melek pajak. "Pemerintah tidak bisa sendiri, di sinilah peran tax center untuk mengembangkan...