00:00:00, 24 31-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - UU HKPD turut memuat ketentuan baru terkait dengan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. Sesuai dengan Pasal 189 UU HKPD, dengan berlakunya UU HKPD, UU PDRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, ketentuan terkait dengan PBB-P2 yang berlaku saat ini berdasarkan pada UU HKPD. “PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau...
00:00:00, 24 31-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh pada masa pajak terakhir atas pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan untuk seluruh masa pajak, mulai dari Januari hingga Desember. "PPh Pasal 21...
00:00:00, 24 31-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
Istana Kepresidenan memberikan respons terkait dengan pengunduran diri Mahfud MD sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Istana Kepresidenan menghormati keinginan Mahfud untuk menyampaikan surat pengunduran diri secara langsung kepada presiden. "Keinginan itu sudah diketahui karena terpublikasi secara luas dan disampaikan Pak Mahfud sendiri. Presiden menghormati keinginan Pak Mahfud untuk menyampaikan langsung...
00:00:00, 24 31-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
Status mitra utama (Mita) Kepabeanan bisa dicabut apabila perusahaan yang bersangkutan juga mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO). Pencabutan tersebut dilakukan guna menghindari perusahaan yang memiliki 2 status, yaitu sebagai Mita Kepabeanan dan AEO. Hal ini merupakan ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023. “Direktur atas nama dirjen menerbitkan keputusan dirjen...
00:00:00, 24 31-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot 21/26 memungkinkan pemotong pajak untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) istri. Dalam hal pegawai adalah wanita kawin yang melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, bukti potong PPh Pasal 21 dapat dibuat menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) suami atau NIK istri. "Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pegawai dengan NPWP istri yang gabung dengan suami bisa dengan 2 cara, yaitu menggunakan...