00:00:00, 24 30-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan identifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi menjadi salah satu tahapan dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP). Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 172/2023, PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding. “Tahapan penerapan PKKU …...
00:00:00, 24 30-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib melaporkan pajak penghasilan yang diterimanya setiap tahun. Proses pelaporan ini memerlukan pemahaman mengenai formulir yang digunakan dan cara penyampaiannya. Selain itu, penting untuk mengetahui batas waktu pelaporan dan sanksi administratif yang mungkin dikenakan apabila pelaporan tidak dilakukan tepat waktu. Terdapat tiga jenis formulir pajak yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu: Dengan demikian,...
00:00:00, 24 30-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Pedagang fisik emas digital memiliki kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan keuangan harian, bulanan, dan tahunan kepada kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Khusus laporan keuangan harian, disampaikan kepada kepala Bappebti paling lambat pukul 14.00 WIB pada hari kerja berikutnya. Sementara itu, laporan keuangan bulanan disampaikan paling lambat 7 hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir. "Laporan keuangan tahunan disampaikan...
00:00:00, 24 30-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan PMK yang mengatur mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai pada masa pajak Januari hingga Desember 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PMK 120/2023 memang hanya mengatur pemberian insentif PPN rumah DTP pada masa pajak November hingga Desember 2023. Oleh karena itu, PMK baru disiapkan untuk pelaksanaan insentif PPN...
00:00:00, 24 30-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan dengan berlakunya PER-2/PJ/2024, bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ada 2. Pertama, bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formulir 1721-VIII). Kedua, bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap – (formulir 1721-A1). Formulir 1721-VIII merupakan bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait dengan pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. ...