00:00:00, 24 29-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak agar segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Proses pelaporan SPT Tahunan PPh kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui e-filing pada situs DJP Online. Namun, WP harus sudah teregistrasi pada DJP Online dan memiliki electronic filing...
00:00:00, 24 29-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu bakal terbit dalam waktu dekat. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPh akan diberikan tidak hanya atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada deposito, tetapi juga instrumen moneter/keuangan lainnya. "Harapannya bisa mendorong...
00:00:00, 24 29-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online melalui e-Registration atau ereg. Namun, ada kalanya wajib pajak gagal mendaftar NPWP lantaran akunnya tiba-tiba terblokir. Jika hal itu terjadi, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk memastikan kombinasi username dan password-nya sudah sesuai. "Jika sudah terdaftar sebagai wajib pajak, coba ganti username dengan 15 digit NPWP tanpa tanda baca," tulis contact center DJP saat menjawab...
00:00:00, 24 29-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan adanya kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 meskipun nihil. Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan ketentuan tersebut sudah diatur dalam PER-2/PJ/2024. Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut juga sejalan dengan kewajiban pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26. “Selama ini kalau nihil enggak perlu lapor kecuali di masa akhir, contohnya di Desember yang tahunan. Dengan adanya PER-2/PJ/2024 untuk masa PPh Pasal...
00:00:00, 24 29-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan kehadiran coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas beberapa jenis, masa, dan ketetapan pajak secara sekaligus cukup dengan 1 kode billing. Fitur pembayaran multiakun atau multi account billing ini nantinya akan menggantikan sistem saat ini, yakni single account billing. Dalam single account billing, 1 kode billing hanya bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atas 1 jenis, 1 masa, atau 1...